Serang, penasultan.co.id — Dugaan pembuangan limbah medis berbahaya (B3) milik Rumah Sakit Tonggak Nusada Bojonegara mencuat ke permukaan setelah aparat kepolisian menemukan tumpukan limbah medis di lapangan pinggir Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Limbah medis tersebut terdiri dari plastik infusan, jarum suntik, selang infus, hingga botol bekas obat-obatan, yang diduga dibuang secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Kejadian ini sempat membuat warga resah karena lokasi pembuangan berdekatan dengan area pemukiman.
Menindaklanjuti laporan warga, Polsek Walantaka langsung bergerak cepat. Berdasarkan laporan resmi tertanggal 14 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB, Kapolsek Walantaka AKP Dulhak, S.H. memimpin langsung peninjauan di lapangan bersama sejumlah personel.
Personel yang Melaksanakan Kegiatan:
- AKP Dulhak, S.H.
- Aipda Aris Suteja Oktofiani, S.H.
- Bripka Agustinus Sahat, S.H.
- Brigpol Fargob Nasroh, S.M.
- Brigpol Asep Andri Kardiana
- Brigpol Mauritz Rizal, S.H.
Laporan tersebut dikirim kepada Kapolresta Serang Kota dan ditembuskan kepada Wakapolresta Serang Kota, Kabag Ops, serta PJU Polresta Serang Kota sebagai bentuk penanganan resmi atas aduan masyarakat.


Kronologis Kejadian
Dari keterangan saksi KB (55), peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, melihat kendaraan tak dikenal berhenti di area lapangan pinggir Perumahan Graha Walantaka, tepat di depan pemakaman setempat.
Kendaraan itu menurunkan beberapa karung plastik berwarna kuning yang setelah dicek berisi limbah medis dari rumah sakit.
Mengetahui hal tersebut, Ketua RW 05 Yopi bersama warga segera melaporkan temuan itu kepada Polsek Walantaka.
Tindakan Kepolisian
Setelah menerima laporan, Polsek Walantaka segera melakukan langkah-langkah:
- Mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian (TKP)
- Memeriksa saksi-saksi di lapangan
- Mengamankan barang bukti berupa sampel limbah medis
- Memasang garis polisi (police line)
- Membuat laporan resmi dan melaporkan hasilnya ke Kapolresta Serang Kota
Dari lokasi, petugas menemukan beberapa sampel limbah medis seperti plastik infusan, selang, suntikan, dan botol obat yang kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Pelanggaran Berat Lingkungan
Pembuangan limbah medis sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak yang terbukti melakukan pembuangan tanpa izin resmi dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sumber internal menyebut, limbah medis tersebut diduga berasal dari RS Tonggak Nusada Bojonegara, yang sebelumnya juga disebut dalam laporan warga dan temuan media.
Warga Desak Penegakan Hukum
Warga Graha Walantaka menilai tindakan ini sebagai bentuk kelalaian fatal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami khawatir anak-anak terpapar, karena lokasi pembuangan hanya beberapa meter dari rumah warga,” ujar salah satu warga di lokasi.
Penegasan Kapolsek Walantaka
Dalam laporan resminya, Kapolsek Walantaka AKP Dulhak, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan awal sesuai prosedur dan melaporkan hasil temuan ke tingkat atas.
Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus pembuangan limbah medis berbahaya yang mencemari lingkungan warga tersebut.