back to top
21.5 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

PPPK Gaji Lebih Tinggi Dari PNS Jangan Iri Ya, ada 6 Hak Dan Tunjangan PPPK Ini Penjelasannya

PENASULTAN.CO.ID – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima surat keputusan (SK) tugas.

Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hak-hak Mereka (ASN) itu mulai dari gaji hingga tunjangan.

Bahkan, gaji pokok yang diterima PPPK lebih tinggi daripada PNS.

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, golongan terendah PPPK (Golongan I), mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200. dikutip dari halaman TribunnewsSultra.com

Sedangkan untuk golongan tertinggi (Golongan XVII), mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.

Gaji pokok itu jelas lebih besar dari PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, golongan terendah PNS (Golongan I) mendapatkan gaji Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

Untuk golongan tertinggi (Golongan IV), mendapatkan gaji Rp 3.044.300 hingga Rp5.901.200.

PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.

Hak mendapatkan tunjangan ini sama dengan PNS.

Adapun tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Tak hanya itu saja, PPPK juga berhak mendapatkan cuti, pengembangan kompetensi, perlindungan, dan penghargaan.

Hanya saja, PPPK terbatas dalam menduduki jabatan birokrasi yang diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Berikut ini enam hak PPPK dirangkum dari berbagai sumber:

1. Cuti

Seorang PPPK mendapatkan hak cuti mulai dari cuti tahunan sejumlah 12 hari dalam setahun.

Cuti sakit bagi PPPK bahkan lebih dari satu hari. Bisa sampai dengan 14 hari.

Sedangkan cuti melahirkan, paling lama satu hingga tiga bulan bagi PPPK.

PPPK juga berhak mendapatkan cuti bersama, seperti halnya seorang PNS.

2. Pengembangan Kompetensi

Seorang PPPK memiliki hak untuk mengikuti pengayaan pengetahuan, dengan diikutkan sertakan dalam pengembangan kompetensi.

3. Perlindungan

Seorang PPPK juga memiliki hak atas perlindungan, mulai dari jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta bantuan hukum.

Perlindungan itu tercantum kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 75.

4. Penghargaan

Tidak berbeda jauh dengan PNS, PPPK juga berhak untuk mendapatkan penghargaan atas kedisiplinan, kesetiaan, pengabdian yang dikemas dalam bentuk tanda kehormatan, kesempatan prioritas, serta kesempatan menghadiri acara resmi dan kenegaraan.

5. Gaji Gaji

Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sebagai berikut:

– Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

– Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900

– Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200

– Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600

– Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700

– Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800

– Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900

– Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100

– Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000

– Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000

– Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800

– Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800

– Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100

– Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

– Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

 – Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100

– Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, sebagai berikut:

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan Jabatan Fungsional dan atau

Tunjangan lainnya.

Editor: rof

Sumber: TribunnewsSultra.com

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini