SERANG, penasultan.co.id – Pekerjaan konstruksi beton yang bersumber dari dana desa di Kampung Cadas Gantung, Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga sarat kejanggalan lantaran dikerjakan secara manual tanpa papan informasi proyek (PIP) dan sistem pembayaran tenaga kerja (HOK) di-borongkan hanya Rp40 ribu per kubikasi.
Pantauan tim penasultan.co.id di lokasi, terlihat jelas pekerjaan betonisasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Struktur bangunan tampak menggantung dan tidak jelas volumenya karena tidak ada informasi resmi mengenai panjang, lebar, maupun ketebalan proyek. Parahnya lagi, papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik pun tidak ditemukan di lokasi.

Salah seorang pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan.
“Saya tidak tahu soal panjang atau volume, tanya saja ke kepala desa atau sekdes. Kalau soal ongkos kerja, itu di-borongkan Rp40 ribu per kubik. Kalau butuh bahan, ya tinggal telepon aja, nanti dikirim,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Namun, ketika tim media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sigedong, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tidak satu pun aparatur desa yang berada di kantor. Padahal saat itu waktu masih menunjukkan pukul 14.55 WIB. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali, seakan ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa proyek betonisasi tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pihak yang dapat menjelaskan secara pasti berapa besar dana yang digunakan maupun volume pekerjaan yang dikerjakan.
Ketiadaan papan informasi proyek (PIP) ini jelas menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan dari dana desa dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Publik pun bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di Desa Sigedong? Mengapa proyek yang dibiayai dari uang rakyat justru terkesan ditutup-tutupi?
Jika benar terdapat unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan ini, maka aparat penegak hukum, inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindak tegas apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau praktik korupsi.
[Sah/*]