back to top
20 C
Indonesia
Jumat, Oktober 17, 2025

Buy now

Proyek Betonisasi Dana Desa di Sigedong Diduga Sarat Kejanggalan: Tak Ada PIP, HOK Di-Borongkan Murah, Aparat Desa Sulit Ditemui

SERANG, penasultan.co.id – Pekerjaan konstruksi beton yang bersumber dari dana desa di Kampung Cadas Gantung, Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga sarat kejanggalan lantaran dikerjakan secara manual tanpa papan informasi proyek (PIP) dan sistem pembayaran tenaga kerja (HOK) di-borongkan hanya Rp40 ribu per kubikasi.

Pantauan tim penasultan.co.id di lokasi, terlihat jelas pekerjaan betonisasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Struktur bangunan tampak menggantung dan tidak jelas volumenya karena tidak ada informasi resmi mengenai panjang, lebar, maupun ketebalan proyek. Parahnya lagi, papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik pun tidak ditemukan di lokasi.

Salah seorang pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan.

“Saya tidak tahu soal panjang atau volume, tanya saja ke kepala desa atau sekdes. Kalau soal ongkos kerja, itu di-borongkan Rp40 ribu per kubik. Kalau butuh bahan, ya tinggal telepon aja, nanti dikirim,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Namun, ketika tim media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sigedong, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tidak satu pun aparatur desa yang berada di kantor. Padahal saat itu waktu masih menunjukkan pukul 14.55 WIB. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali, seakan ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa proyek betonisasi tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pihak yang dapat menjelaskan secara pasti berapa besar dana yang digunakan maupun volume pekerjaan yang dikerjakan.

Ketiadaan papan informasi proyek (PIP) ini jelas menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan dari dana desa dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Publik pun bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di Desa Sigedong? Mengapa proyek yang dibiayai dari uang rakyat justru terkesan ditutup-tutupi?

Jika benar terdapat unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan ini, maka aparat penegak hukum, inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindak tegas apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau praktik korupsi.

[Sah/*]

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini