SERANG – Proyek peningkatan kualitas prasarana sarana dan utilitas (PSU) pemukiman berupa pembangunan drainase lingkungan (U-ditch) yang dikerjakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten di Desa Cimaung, RW 005, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang menggunakan anggaran Rp188.590.000 dari APBD Provinsi Banten TA 2025 itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi dan bahkan disinyalir menjadi ajang “bacakan”.
Pantauan langsung Penasultan.co.id di lokasi menemukan kejanggalan serius pada proses pemasangan U-ditch. Sejumlah material terlihat pecah, sebagian tidak memiliki lantai dasar (base) sesuai standar teknis, serta tidak adanya adukan semen kering sebagai dasar pemasangan. Lebih parah lagi, para pekerja ditemukan tidak memakai alat pelindung diri (APD) sama sekali—tanpa helm, rompi keselamatan, sepatu boot, maupun sarung tangan. Kondisi ini bukan hanya menyalahi SOP konstruksi, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.

Koordinator Akui Tak Pernah Datang ke Lokasi
Lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/11/2025), seorang pria bernama Iin yang mengaku sebagai koordinator proyek menyampaikan bahwa dirinya bahkan tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan.
“Saya tidak tahu terkait teknis pekerjaan karena memang saya tidak pernah ke lokasi. Kalau mau bertanya teknis, tanya saja ke Pak Juli atau Pak Ade,” ujarnya.
Iing menambahkan bahwa seluruh koordinasi lapangan sudah ia limpahkan kepada dua orang tersebut.
“Saya mah cuma koordinator, semua sudah saya serahkan ke Pak Juli dan Ade. Nanti saja kita ngopdar, Kang,” katanya santai.

Dikaitkan dengan Ajang “Bacakan”, Iin Beri Jawaban Mengejutkan
Ketika disinggung isu dugaan “bacakan” yang beredar setelah rekan media mengirimkan foto kegiatan kumpul-kumpul, Iing mencoba memberi klarifikasi.
“Itu mah uang pribadi, Kang. Kita mah sudah biasa sama teman-teman, kopdar tiap tahun juga. Tadinya agenda mau akhir tahun, tapi karena Desember saya ada acara, jadi kita majukan,” tutupnya.
Pernyataan ini justru memantik tanda tanya baru, karena kegiatan “kopdar” tersebut berlangsung bersamaan dengan proses pengerjaan proyek yang kini sedang disorot.
Proyek Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Proyek yang dikerjakan oleh CV Nur Hikmah dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender ini semakin mendapat perhatian publik karena banyaknya indikasi pekerjaan asal jadi—mulai dari pemasangan U-ditch yang pecah, tidak adanya lantai dasar, hingga dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Dugaan penggunaan “koordinator bacakan” turut memperkuat kecurigaan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai standar teknis maupun aturan pelaksanaan kegiatan konstruksi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRKP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan.
(Sah/Red*)







