Pandeglang, penasultan.co.id — Proyek pembangunan jalan hotmix tambal sulam di Kampung Rancasari, Desa Kramat Manik, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut diduga dikerjakan tanpa Papan Informasi Proyek (PIP) dan terindikasi tidak sesuai prosedur operasional standar.
Pantauan langsung tim penasultan.co.id di lokasi pada Rabu (8/10/2025), tampak jelas tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya menjadi identitas utama kegiatan pembangunan menggunakan uang negara. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang dibiayai oleh APBN atau APBD wajib mengumumkan informasi secara terbuka kepada masyarakat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.
Seorang operator alat berat dan sopir pengangkut material hotmix di lokasi menuturkan, dirinya tidak mengetahui detail proyek tersebut.
“Saya hanya supir, kang. Bawa hotmix sekitar 9 ton. Surat jalannya ada. Tapi soal proyeknya, saya tidak tahu,” ungkapnya.
Namun, ketika awak media mencoba mendokumentasikan surat jalan tersebut, Aceng, selaku pelaksana proyek, justru bersikap reaktif dan menolak difoto.
“Eh, siapa kamu? Kayak jawara saja! Tanpa izin main foto-foto. Saya yang pesan material, saya juga belum lihat surat jalannya, udah pernah di tembak belun kang berani-beraninya foto proyek saya” kata dia dengan nada tinggi sembari meminta agar surat jalan itu diserahkan kepadanya.
Aceng kemudian menjelaskan bahwa proyek hotmix tersebut merupakan pekerjaan berkala, hasil tindak lanjut dari aspirasi anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP, Eri Suheri.
“Papan informasi proyek nggak ada, kalau mau tahu anggarannya tanya ke dewan saja. Saya hanya pelaksana. Kemarin jalan ini baru saja selesai diperbaiki, tapi sekarang sudah rusak karena dilalui mobil molen pada saat pembangunan jalan rabat beton di desa, jadi ini kita perbaiki lagi,” ujar Aceng mencoba meyakinkan wartawan.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal mutu dan kualitas material hotmix yang digunakan, Aceng hanya menjawab singkat:
“Biasanya wartawan lebih paham soal begituan,” elaknya.
Sementara itu, Kepala Desa Kramat Manik, Nurjaya, saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, tidak memberikan respons. Pesan yang dikirim hanya terlihat dibaca tanpa balasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana, pemerintah desa, maupun instansi teknis seperti UPT PUPR Kecamatan Angsana belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek hotmix tanpa PIP tersebut.
Masyarakat mendesak Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang dan pihak terkait untuk segera melakukan investigasi langsung ke lapangan, guna memastikan transparansi dan mencegah potensi kerugian negara. Langkah tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaksana proyek yang diduga abai terhadap aturan keterbukaan publik.
Tim awak media penasultan.co.id berencana akan melakukan konfirmasi lanjutan ke UPT PUPR dan anggota dewan Eri Suheri dalam waktu dekat untuk menggali keterangan lebih mendalam.
(Tisna)