Serang, penasultan.co.id – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Kadu Genep yang berlokasi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2025 itu diduga kuat terjadi penyimpangan volume pekerjaan (curi-curi kubikasi) dan minim pengawasan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan fisik. Salah satunya, ukuran galian pondasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan pengakuan pekerja, tinggi pondasi seharusnya mencapai 90 cm, namun hasil pengukuran di lapangan hanya sekitar 80 cm. Begitu juga dengan lebar bawah yang semestinya 40 cm, terukur hanya 30,2 cm. Selain itu, material yang digunakan terpantau berkualitas rendah dan tidak sesuai standar.




Lebih ironis lagi, selama proses pengerjaan berlangsung, tidak tampak kehadiran pelaksana proyek maupun konsultan pengawas di lokasi. Padahal, sesuai aturan, keduanya wajib berada di lapangan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Di sisi lain, sejumlah pohon jambu yang berada di pinggir pondasi dibiarkan berdiri tanpa ada upaya penebangan. Kondisi ini dikhawatirkan akan merusak struktur pondasi drainase di kemudian hari.
Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp182 juta lebih ini dilaksanakan oleh CV. Pembangunan Karya Mandiri, dengan Tribuana Cipta Konsultan sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 600.1.4.2/186.1/SDA.DPUPR/2025, proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Salah seorang pekerja di lapangan, sebut saja Samsul Hadi (nama samaran), mengaku bahwa pelaksana proyek dan pengawas belum pernah hadir ke lokasi.
“Pekerjaan sudah berjalan sekitar seminggu. Jumlah pekerjanya ada sepuluh orang. Soal upah dan pelaksana, saya kurang tahu, karena belum pernah ketemu langsung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Samsul juga menuturkan, berdasarkan gambar kerja yang diterimanya, tinggi pondasi seharusnya 90 cm, lebar bawah 40 cm, dan lebar atas 30 cm. Namun hasil pengukuran media menunjukkan hasil berbeda dari pernyataan pekerja tersebut.
Sementara itu, Pjs Kepala Desa Kubang Jaya, Subarjo, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pelaksana proyek.
“Kalau untuk ketemu sih sudah, tapi nama dan nomor teleponnya saya tidak tahu. Katanya orang Tunjungteja, Desa Kemuning,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dugaan penyimpangan pekerjaan tersebut.
Untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut, tim penasultan.co.id berencana mengunjungi Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Banten dalam waktu dekat.
(Tisna)



 
