Serang, Penasultan.co.id – Pekerjaan pembangunan peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas (PSU) pemukiman berupa jalan lingkungan di Kampung Kembang, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang, menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp189.420.000,00 ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pantauan langsung wartawan Penasultan.co.id di lokasi, terlihat penggunaan material yang janggal. Seharusnya lantai dasar paving blok menggunakan abu batu, namun pelaksana justru menggantinya dengan pasir biasa. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan mengurangi kualitas pekerjaan.
Tidak hanya soal material, para pekerja juga tampak mengabaikan standar keselamatan kerja. Sepanjang pekerjaan berlangsung, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, penggunaan APD merupakan syarat wajib dalam setiap proyek konstruksi untuk mencegah kecelakaan kerja. Namun, pelaksana maupun konsultan terkesan menutup mata terhadap hal tersebut.
Seorang pekerja saat dikonfirmasi mengaku bahwa sistem pengerjaan dilakukan secara borongan. Ia bahkan menyebut sejak awal tidak pernah diberikan APD.
“Dari pertama kerja nggak ada (APD), katanya ada tapi sampai sekarang nggak dikasih. Kemarin itu saya pakai rompi, itu pun cuma nemu sendiri,” ujarnya, Minggu, (14/09/2025)


Pekerja itu juga menambahkan, praktik penggunaan material pasir biasa menggantikan abu batu bukan hanya terjadi di lokasi Kp Kembang, melainkan juga di titik lain.
“Sama kayak proyek di Kampung Serdang, Kelurahan Cipete. Di sana separo mobil (abu batu), di sini separo. Kalau nggak salah, bos punya tiga titik proyek: di Kp Kembang, Kp Serdang Cipete, sama di daerah Kelurahan Cigoong,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelaksana yang disebut-sebut bernama Ucil ketika dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp enggan memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun konsultan belum memberikan klarifikasi resmi.
Proyek ini sendiri tercatat dengan Nomor Kontrak 600/spk.1349.uppsu/Dperkim-3/2025, tanggal kontrak 5 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Yani Putra Daon, dengan sumber dana dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Muncul pertanyaan besar, apakah standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak penting bagi pelaksana dan kontraktor? Padahal pemerintah telah jelas mewajibkan penerapan K3 dan penyediaan APD di setiap proyek. Dugaan pengabaian aturan ini tentu menodai profesionalitas serta menurunkan kualitas pembangunan yang dibiayai uang rakyat.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah terhadap dugaan pelanggaran spesifikasi dan pengabaian K3 dalam proyek jalan lingkungan di Kp Kembang tersebut.
(Ar/Sah)