back to top
24.5 C
Indonesia
Kamis, September 4, 2025

Buy now

Proyek Paving Block di Cigoong Diduga Minim Pengawasan, Pekerja 5 Orang Dibayar Rp120 Ribu per Hari

Kota Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan paving block di Kampung Tegal Duhur RT 16/04, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kembali memantik sorotan publik. Proyek yang dikelola Dinas Perkim Provinsi Banten dan dikerjakan oleh CV. Mega Jaya Utama dengan nilai anggaran Rp189.460.000 dari APBD Provinsi Banten tahun 2025 itu diduga sarat penyimpangan dan minim pengawasan.

Pantauan intensif penasultan.co.id di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan mencolok. Pekerjaan hanya dilakukan oleh lima orang pekerja dengan upah harian Rp120 ribu per orang (HOK), sementara sebagian pekerjaan lainnya justru digotong royongkan warga sekitar.

Lebih parah lagi, proyek paving block tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek). Beberapa temuan di lokasi antara lain:

  • Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), bahkan banyak yang terlihat bekerja nyeker.
  • Tidak ada tanda keberadaan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas dari dinas terkait.
  • Pemasangan paving block dilakukan tanpa agregat dasar, hanya digelar abu batu tipis kurang dari 5 cm.
  • Banyak paving block yang pecah, ditambal semen, dan pemasangan tanpa penguncian castin di ujung jalan.
  • Hasil pekerjaan bergelombang, tidak rata, dan terlihat asal-asalan.

Seorang pekerja berinisial Ha mengaku, dirinya dan rekan-rekan sudah bekerja selama tujuh hari, namun hanya lima pekerja yang resmi digaji. Sisanya dibantu warga sekitar secara gotong royong.

“Kami kerja sudah ada 7 harian, kalau pekerja tetap hanya 5 orang, selebihnya dibantu warga. Anak saya juga ikut bantuin. Untuk lebar sekitar 2,20 meter dan panjang kurang lebih 450 meter, tapi belum diukur resmi,” ungkapnya, Minggu (24/8/2025).

Sementara itu, Kiman, Ketua RT 16, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jelas siapa pelaksana proyek maupun pengawasnya.

“Pelaksananya katanya orang Ciomas, tapi namanya saya tidak tahu. Waktu mulai sempat ke sini bareng sama Roy, karena proyek ini pengajuannya Roy. Untuk pengawas juga saya kurang tahu,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Mega Jaya Utama maupun Dinas Perkim Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Tim penasultan.co.id berencana akan mendatangi langsung Dinas Perkim Provinsi Banten untuk meminta klarifikasi.

[Tisna]

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini