SERANG, penasultan.co.id – Proyek pembangunan paving block di lingkungan Sadik Paju RT 17/04, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, diduga tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan minim transparansi kepada publik.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Di antaranya tidak adanya pemasangan papan informasi proyek (PIP), tidak terlihatnya pelaksana proyek maupun konsultan pengawas, serta dugaan kurangnya koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan.
Padahal, keterbukaan informasi publik dalam setiap kegiatan pembangunan merupakan bagian penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan penyediaan informasi kepada masyarakat secara transparan.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara pasti detail proyek yang sedang dikerjakannya. Ia menyebut hanya diminta bekerja oleh Ketua RT setempat.
“Saya kerja di sini hanya disuruh pak RT saja, sudah dua hari kerja. Untuk upah juga belum tahu. Yang kerja ada sekitar delapan orang. Kalau soal proyeknya kurang paham, coba tanya ke pak RT,” ujarnya, Minggu (30/03/2026).

Sementara itu, Salam selaku Ketua RT 17 saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan informasi dari seseorang bernama Gunawan yang diduga sebagai pelaksana proyek.
“Yang nyuruh kerja itu pak Gunawan, mungkin dia pemborongnya. Katanya anggarannya dari provinsi, tapi saya juga kurang paham dari dinas mana,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kelurahan Pageragung, Kholid, mengaku belum mengetahui secara rinci terkait proyek tersebut. Ia menyebut belum ada laporan resmi dari pihak pelaksana.
“Saya kurang hafal proyek ini dari mana. Mungkin ini baru di wilayah kami, jadi seperti mendadak. Untuk pelaksananya juga belum tahu,” katanya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kecamatan Walantaka, Junaedi, yang mengaku belum menerima informasi terkait kegiatan tersebut, terlebih proyek disebut mulai dikerjakan pasca libur Hari Raya Idul Fitri.
“Sementara ini saya belum tahu terkait proyek ini. Karena kemarin masih suasana Lebaran, dan proyek ini dikerjakan setelahnya. Pelaksana juga belum menghadap ke pihak kelurahan maupun ke kami,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih terus berupaya mengonfirmasi dan menelusuri lebih lanjut terkait sumber anggaran, legalitas proyek, serta pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi penggunaan anggaran publik serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat lingkungan. Tim penasultan.co.id akan terus mengawal perkembangan informasi terkait proyek paving block yang diduga bermasalah ini. (Tim)
