Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan paving block di Kampung Pegadingan, Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Selain diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), proyek bernilai Rp189.190.000 yang dikerjakan oleh CV Prima Salam Mandiri itu juga disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur serta menumpang tindihkan bangunan lama tanpa pembongkaran.
Temuan Lapangan: K3 Diabaikan, Pekerja Minim APD, Papan Proyek Tidak Terpasang
Hasil investigasi tim media di lokasi menunjukkan sejumlah kejanggalan mencolok. Sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Sebagian hanya diberi sarung tangan, sementara helm proyek, sepatu safety, dan perlengkapan standar lain tidak terlihat.
Selain itu, papan informasi proyek (PIP) tidak terpasang sejak awal dan baru dipasang setelah ditegur. Lebih jauh, pemasangan paving block baru diduga hanya “menumpang” di atas paving lama yang masih layak, tanpa pembongkaran, sehingga memunculkan dugaan pengurangan kubikasi. Abu batu yang digunakan pun terpantau sangat tipis dan tidak memenuhi ketentuan minimal 3 cm.
Tak hanya itu, pelaksana proyek disebut belum melakukan koordinasi maupun izin kepada Kepala Desa Pegadingan sebagai pemilik wilayah.
Pekerja Akui Ada Anak 15 Tahun Bekerja di Lokasi Proyek
Saat ditanya soal panjang volume pekerjaan, APD, dan adanya pekerja di bawah umur, para pekerja memberikan jawaban yang membenarkan dugaan tersebut.
“Panjang volume sekitar 500 meter, lebarnya bervariasi. Upahnya belum tahu. Papan proyek PIP tanyakan saja ke Pak Haji Mamat,” ujar salah satu pekerja, Kamis (27/11/2025).
Pekerja lain menambahkan:
“Itu kang, kayaknya pekerja masih di bawah umur. Baru 15 tahun, cuma pengen kerja.” imbuhnya.
Koordinasi Minim, Pelaksana Lempar Tanggung Jawab


Saat dikonfirmasi, Haji Mamat—yang disebut pekerja sebagai pihak yang diberi mandat oleh pelaksana—mengaku papan informasi telah dipasang namun jatuh, sehingga diambil kembali.
Terkait pelaksana, ia menyarankan agar media menghubungi Didin.
Di sisi lain, Didin yang dihubungi via telepon justru menyatakan dirinya bukan pelaksana:
“Saya cuma pekerja, kang. Pelaksananya Arip orang Pandeglang. Nomor teleponnya saya nggak punya.” katanya.
Kepala Desa: Pelaksana Belum Pernah Lapor
Tim penasultan.co.id kemudian mendatangi Kepala Desa Pegadingan, TB Samsudin. Ia membenarkan bahwa pelaksana proyek belum pernah melapor.
“Demi Allah kang, saya bukan mengada-ada. Pelaksana belum pernah datang ke sini. Saya baru tahu dari si kang. Besok kita stop dulu sampai pelaksana menghadap. Dusun tidak tahu tatakrama,” tegasnya.
Dinas Perkim Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut.
Tim media penasultan.co.id dalam waktu dekat akan mengajukan permintaan klarifikasi langsung ke kantor Perkim Banten. Publik berharap dinas terkait dapat memberikan penjelasan transparan dan memastikan anggaran negara direalisasikan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
(TISNA)







