back to top
20.4 C
Indonesia
Minggu, Agustus 31, 2025

Buy now

Proyek Paving Blok di Desa Panyabrangan Cikeusal Diduga Amburadul

Serang, Banten – Proyek pembangunan jalan paving blok di Kampung Pasir Kondang RT 06/02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak dikerjakan dengan baik. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2024 ini dikerjakan oleh CV. Bima Dwi Pramesti dengan nilai kontrak sebesar Rp185.790.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pelaksanaannya disinyalir tidak sesuai standar dan kualitas pekerjaan terlihat amburadul.

Dari hasil pantauan di lokasi oleh tim media Penasultan.co.id, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses pemasangan paving blok. Beberapa paving terlihat dipasang dalam kondisi renggang, berongga, dan bergelombang. Bahkan, paving blok bekas tetap digunakan dalam pembangunan, sehingga memunculkan dugaan bahwa proyek ini dikerjakan asal jadi.

Seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa proyek ini telah berlangsung selama 11 hari dengan total panjang jalan yang dikerjakan mencapai 430 meter dan lebar sekitar 2 meter. Namun, ia menambahkan bahwa pengawasan dari pihak pelaksana sangat minim. “Pelaksana jarang datang untuk memberikan arahan, jadi kami bekerja tanpa pengawasan yang memadai,” ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya pada Kamis, 19 September 2024.

Salah satu warga juga menuturkan bahwa upah pekerja dalam proyek ini hanya sebesar Rp17.000 per meter. “Kalau bukan di kampung sendiri, pekerjaan ini mungkin tidak akan selesai. Upah sebesar itu habis untuk sekadar ngopi dan rokok, bahkan kami harus berhutang ke warung untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Semoga hari ini bisa selesai,” ujarnya.

Warga lain juga mengungkapkan bahwa jalan yang saat ini diperbaiki sebelumnya juga pernah dibangun menggunakan paving blok sekitar lima tahun yang lalu melalui aspirasi dewan. “Paving blok bekas yang masih layak dipasang kembali di sekitaran jalan warga. Untuk ketebalan abu batu, ya diperkirakan saja,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kondisi proyek, Iif, selaku pelaksana proyek, membantah adanya penggunaan paving blok bekas secara keseluruhan. “Tidak ada paving blok bekas yang dihitung. Yang dihitung hanya paving blok baru,” jawabnya singkat.

Untuk memperjelas temuan di lapangan, tim media berencana melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan membawa dokumen pendukung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.

Laporan ini akan terus dikembangkan sembari menunggu tanggapan dari pihak-pihak terkait.

(Evi)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini