SERANG, penasultan.co.id – Pembangunan rabat beton di Desa Cirangkong, Kampung Pasir Gintung RT 015 RW 001, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, kembali memantik sorotan publik. Proyek yang dibiayai Dana Desa sebesar Rp218.625.000 itu diduga kuat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bahkan muncul dugaan proyek tersebut diborongkan ke pihak ketiga.
Temuan awal mencuat dari surat jalan material yang tercantum bukan atas nama Desa Cirangkong, melainkan nama pribadi, sehingga semakin mempertebal dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan secara mandiri oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan penggunaan Dana Desa.
Lokasi Sepi, TPK dan Perangkat Desa Tidak Ada di Tempat
Berdasarkan pantauan tim media penasultan.co.id, Kamis (27/11/2025), lokasi proyek tampak tanpa pengawasan. Tidak terlihat TPK, perangkat desa, atau pihak yang dapat dimintai konfirmasi terkait pengerjaan yang sedang berlangsung. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan benar-benar diserahkan ke pihak ketiga tanpa transparansi.


Aktivis Soroti Dugaan Pengurangan Volume
Seorang aktivis setempat, Ubay, secara tegas menyoroti kejanggalan dalam proses pengerjaan rabat beton tersebut. Ia mengungkap adanya dugaan pengurangan volume dengan metode lama yang kerap terjadi di proyek-proyek serupa.
“Pekerjaan ini diduga mengurangi volume dengan cara meninggikan pemadatan di tengah jalan, lalu mengosongkan bagesting di area pinggir sehingga ketebalan terlihat seolah sesuai spesifikasi. Padahal bagian tengah justru menipis,” ujar Ubay.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Saya minta aparat penegak hukum menindaklanjuti sesuai perundang-undangan, termasuk Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh. Jangan seremonial, harus transparan,” tegasnya.
Kepala Desa dan Sekdes Tidak Dapat Dihubungi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cirangkong maupun Sekretaris Desa—yang diketahui merupakan anak kepala desa—belum dapat dikonfirmasi. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Tim media juga mendatangi kantor desa, namun keduanya tidak berada di tempat.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik setempat. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa kembali menjadi sorotan, terlebih dengan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
(Sah/red*)







