Serang, penasultan.co.id – Proyek rehabilitasi gedung guru dan perpustakaan TK Pedesaan di lingkungan Krami, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Kota Serang tahun 2026 itu diduga minim pengawasan serta tidak memenuhi standar pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lokasi, tidak terlihat adanya konsultan pengawas maupun pelaksana proyek saat pekerjaan berlangsung. Selain itu, material yang digunakan diduga berkualitas rendah.
Yang lebih memprihatinkan, para pekerja mengaku hanya menerima upah sebesar Rp100 ribu per hari, jauh di bawah standar upah yang semestinya. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP) dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Proyek dengan nilai anggaran Rp121 juta tersebut dikerjakan oleh CV Karya Buana. Dalam papan informasi proyek juga tidak dicantumkan secara jelas pihak konsultan pengawas. Adapun nomor kontrak pekerjaan tercatat: 000.3.2./16/SPK/Rehab TKN Pedesaan/Dispenbudkot/2026, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender sejak 27 Maret 2026.


Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan telah berjalan selama enam hari dengan jumlah pekerja lima orang, namun satu orang sedang libur sehingga hanya empat orang yang aktif bekerja.
“Di sini kita kerja sudah enam hari, pekerja ada lima, satu libur jadi tinggal empat orang. Pelaksana proyek Pak Suherman, tapi konsultan pengawas belum pernah terlihat selama kerja. Yang dikerjakan baru satu pintu, lima jendela, sama pemasangan granit sampai teras sekitar 60 meter,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa upah yang diterima hanya Rp100 ribu per hari tanpa fasilitas makan.
“Upah kerja hanya Rp100 ribu per hari, cuma dikasih ngopi saja, makan beli sendiri. Di Serang memang jarang yang gajinya besar. Untuk pekerjaan lain seperti pengecatan juga belum jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Suherman selaku pelaksana proyek saat dikonfirmasi memberikan keterangan yang berbeda. Ia menyebut upah pekerja berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp170 ribu per hari.
“Untuk upah pekerja standar Rp150-170 ribu. Konsultan pengawas juga datang tiga hari sekali. Untuk pemasangan granit keseluruhan sekitar 88 meter, bukan 60 meter,” jelasnya.
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut terkait penggunaan material seperti semen merek tertentu dan campuran bahan lainnya, Suherman tidak memberikan tanggapan.
Perbedaan keterangan antara pekerja di lapangan dan pelaksana proyek menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan kualitas pengerjaan proyek tersebut.
Guna melengkapi data dan informasi, tim media berencana mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan minimnya pengawasan serta pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai standar.
(Tisna)
