Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, kini menjadi sorotan publik. Minimnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang diduga membuka celah penggunaan material berkualitas rendah sehingga pekerjaan terindikasi dikerjakan secara asal-asalan.
Proyek yang dikelola Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp199 juta, dikerjakan oleh CV Karya Putra Sayonara, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender serta waktu pemeliharaan 180 hari. Sumber dana proyek berasal dari DBH APBD Kabupaten Serang Tahun 2025. Namun, ironisnya, nama konsultan pengawas tidak tercantum dalam papan proyek, menambah tanda tanya soal transparansi dan kualitas pengawasan.
Hasil investigasi media penasultan.co.id di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Tidak terlihat keberadaan pelaksana maupun konsultan pengawas di area proyek. Selain itu, penggunaan material diduga tidak memenuhi standar teknis, seperti semen merek Rajawali yang kualitasnya berada di bawah merek standar proyek, serta batu merah yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Lebih jauh, struktur pondasi pun diduga jauh dari ketentuan teknis. Pekerja di lokasi memasang pondasi hanya dengan tumpukan batu kemudian ditaburi adukan semen encer tanpa adanya lantai dasar berupa pasir urug, sehingga berpotensi mengurangi kekuatan struktur.
Salah satu pekerja bernama Ade, yang ditemui di lokasi pada Sabtu (29/11/2025), mengakui bahwa ia tidak mengenal pelaksana proyek secara langsung.
“Pelaksananya orang Pandeglang, tapi saya tidak tahu orangnya. Di sini saya sudah kerja empat hari, pekerja sekitar sepuluh orang. Upah dibayar harian Rp150 ribu, ada juga yang kurang. Untuk ukuran pondasi, lebar bawah 1,20 meter, tinggi 180 cm, lebar atas 40 cm. Volume panjang saya kurang tahu, kita hanya pekerja saja, Kang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang, Sihabudin, saat dihubungi melalui telepon seluler tidak dapat dihubungi karena nomor dalam keadaan tidak aktif.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun DPUPR Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengerjaan asal jadi serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Publik pun mempertanyakan komitmen pengawasan dan kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
Tim media penasultan.co.id berencana mendatangi kantor DPUPR Kabupaten Serang dalam waktu dekat untuk melakukan konfirmasi lanjutan dan meminta klarifikasi langsung dari pihak terkait.
(Tisna)







