SERANG, Penasultan.co.id — Pemerintah Provinsi Banten bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kewilayahan Provinsi Banten Tahun 2025, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dan Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas PPNS dalam Penegakan Hukum yang Presisi Guna Mendorong Terwujudnya Asta Cita.”
Rakor yang berlangsung di Kota Serang tersebut dihadiri oleh berbagai instansi, antara lain Kepala BBPOM Serang, Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Kepala Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Pajak DJP Banten, serta 50 peserta PPNS dari berbagai instansi di wilayah Banten.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kombes Pol Yudhis Wibisana, Direktur Reskrimsus Polda Banten, didampingi AKBP Bronto Budiyono selaku Wadir Reskrimsus. Acara dibuka secara resmi oleh Kombes Pol Yudhis Wibisana yang sekaligus memberikan penghargaan kepada sejumlah PPNS berprestasi karena aktif berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara PPNS dan Polri dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum dan keadilan yang presisi guna mendorong terwujudnya Asta Cita sesuai program Presiden RI,” ujar Yudhis.
Ia juga menambahkan bahwa Rakor ini menjadi wadah bagi para penyidik untuk membahas berbagai isu strategis dalam penanganan perkara, termasuk pentingnya memahami KUHAP serta undang-undang terkait dalam proses penyidikan.
“Melalui Rakor ini, diharapkan seluruh PPNS dapat menyampaikan kendala di lapangan agar dapat dicarikan solusi bersama. Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi untuk memperkuat soliditas PPNS dan Polri, serta menyelaraskan program kerja yang sesuai prosedur,” tambahnya.
Selain sesi koordinasi, kegiatan Rakor PPNS 2025 juga diisi oleh sejumlah narasumber berkompeten.
- R. Isjuniyanto dari Kejaksaan Tinggi Banten memaparkan materi tentang koordinasi PPNS dengan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
- Muhammad Muksin dari Satpol PP Provinsi Banten membahas pelaksanaan Tipiring di lapangan.
- Fajar Suryadi dari Kanwil Kemenkumham Banten menjelaskan terkait aspek legalitas PPNS.
- Sementara itu, Prof. (HC) Dr. Dadang Herli menyampaikan materi mendalam mengenai pembuktian penyidikan tindak pidana khusus.
Rangkaian kegiatan Rakor ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait, untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan presisi di wilayah Provinsi Banten.



 
