Serang, penasultan.co.id — Aktivitas perjudian sabung ayam di Kampung Pasir Laban, RT/RW 05/02, Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, diduga sudah lama beroperasi tanpa sentuhan penindakan aparat penegak hukum (APH). Warga menuding pihak kepolisian setempat justru tutup mata dan tutup telinga atas praktik ilegal tersebut.
Hasil investigasi Tim penasultan.co.id di lokasi menunjukkan bahwa arena sabung ayam itu telah beroperasi bertahun-tahun. Bahkan muncul dugaan adanya koordinasi antara pengelola arena dengan oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Aktivitas perjudian berlangsung setiap hari, mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, menimbulkan keresahan warga sekitar.
Seorang warga setempat, sebut saja Asmin (nama samaran), mengaku sangat terganggu dengan kebisingan dari arena sabung ayam tersebut.
“Kami merasa terganggu. Habis seharian kerja pengen istirahat, tapi suara sorakan bikin pusing. Mau santai juga jadi nggak bisa,” keluhnya, Sabtu (07/12/2025).
Upaya awak media untuk mendokumentasikan langsung aktivitas tersebut terhambat lantaran sejumlah orang yang diduga menjadi bagian dari keamanan arena menghadang dan melarang pengambilan gambar.
Salah satu pedagang kopi di sekitar lokasi membenarkan bahwa praktik sabung ayam tersebut sudah lama berlangsung.
“Iya, sabung ayam di sini sudah lama, kira-kira ada dua tahun. Maaf kang, saya cuma jualan kopi, takut salah omongan,” ujarnya singkat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cikeusal, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan menindak tegas praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan itu. Publik menilai pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut dapat mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.
(Tim)







