back to top
21.7 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Tembakau Gorila

Serang – Sedang maketin tembakau gorila di dalam bengkel, AN (23 tahun) dan SU (18 tahun) pengedar narkoba digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang, Selasa 28 Mei 2024 dini hari.

Dari kedua warga Desa Cidadap, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak diamankan barang bukti 5 paket tembakau gorila seberat 73,47 gram, timbangan digital 3 handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kedua tersangka ditangkap sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka AR (28 tahun) karyawan perusahaan jasa antar barang yang ditangkap sebelumnya.

“Penangkapan dua pengedar ini merupakan pengembangan dari tersangka AR yang ditangkap sebelumnya. Dalam pemeriksaan AR mengaku mendapat tembakau gorila dari akun Instagram @U.CO,” ungkap Kapolres kepada media Kamis 30 Mei 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berhasil melacak keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus keduanya di ruang bengkel yang masih bagian dari rumah tersangka AN. Barang bukti diamankan dari dalam tas selempang di atas lantai,” terang Alumnus Akpol 2005.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan tembakau gorila dengan cara membeli melalui akun Instagram. Setelah transaksi berlangsung, kedua tersangka mengambil barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan pengedar.

“Jadi transaksi ini dilakukan tidak langsung melainkan membeli melalui akun Instagram dan pengambilan tembakau gorila di lokasi yang sudah ditentukan pemilik akun. Motif tersangka mengedarkan narkoba untuk mengambil keuntungan,” jelas Condro Sasongko.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat narkoba tanpa  pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba.

“Kita akan tindak tegas siapapun yang terlibat narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Oleh karenanya, saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten itu.

(Dewi)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini