Serang, penasultan.co.id — 16 Januari 2026
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang sempat mengguncang Kampung Pabuaran, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses klarifikasi dan musyawarah yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengakhiri polemik yang sempat memicu kegaduhan satu kampung.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Hasil Musyawarah yang ditandatangani pada Jumat, 16 Januari 2026, bertempat di Polsek Cikeusal, dengan disaksikan aparat desa, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Kesalahpahaman Bermula dari Kesalahan Administrasi
Dalam surat pernyataan bersama itu ditegaskan bahwa permasalahan bermula dari kesalahan administrasi jasa pengiriman pos, di mana nama Dani—anak dari Mutia—beserta alamat rumah keluarganya tercantum sebagai penerima paket. Padahal, paket tersebut sejatinya ditujukan kepada Sariah.
Fakta penting yang kemudian dipertegas dalam musyawarah adalah bahwa Dani tidak pernah menerima paket tersebut, dan tidak ada satu pun barang yang masuk ke tangannya. Kesalahan sepenuhnya berasal dari pencatatan data oleh petugas jasa pengiriman.
Fitnah Sempat Menyebar, Hubungan Warga Terganggu
Akibat kesalahan data itu, muncul pembicaraan dan tuduhan di lingkungan sekitar yang menyudutkan Dani dan keluarganya. Situasi tersebut sempat memanaskan suasana kampung dan mengganggu kenyamanan sosial antarwarga.
Untuk mencegah konflik berkepanjangan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur musyawarah demi menjaga keharmonisan lingkungan.
Dalam forum tersebut, Sariah selaku Pihak Kedua menyampaikan permohonan maaf kepada Mutia sebagai Pihak Pertama. Permohonan maaf itu diterima dengan itikad baik demi meredam konflik dan memulihkan hubungan sosial.
Berita sebelumnya:👇👇👇
Permohonan Maaf Terbuka dan Penyelesaian Kekeluargaan
Sebagai bagian dari kesepakatan, disepakati pula adanya penyampaian permohonan maaf secara terbuka di lingkungan mushola kampung untuk meluruskan kesalahpahaman yang terlanjur menyebar di masyarakat.
Selain itu, disepakati pemberian biaya penggantian sebesar Rp1.500.000 sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan. Penegasan penting dalam surat tersebut menyebutkan bahwa dana tersebut bukan ganti rugi hukum, melainkan bantuan sukarela agar persoalan dianggap selesai sepenuhnya.
Kedua belah pihak juga sepakat tidak saling menuntut, baik pidana maupun perdata, serta tidak lagi menyebarkan tuduhan atau pernyataan yang dapat merugikan pihak lain di kemudian hari.
Polisi Tegaskan: Dani Tidak Bersalah
Sementara itu, Iskandar, anggota Reskrim Polsek Cikeusal, menegaskan bahwa hasil klarifikasi kepolisian menyatakan tidak terdapat unsur pidana maupun perbuatan melawan hukum dari Dani ataupun keluarganya.
“Permasalahan ini murni disebabkan oleh kesalahan pencatatan data oleh petugas jasa pengiriman pos. Dani tidak pernah menerima paket tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat berhasil mengembalikan situasi lingkungan menjadi kondusif dan harmonis, serta tidak ada lagi persoalan hukum yang berjalan di antara kedua pihak.
Imbauan Kepolisian: Jangan Mudah Menuduh
Melalui kesempatan itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah berprasangka dan menyebarkan tuduhan sebelum adanya kejelasan fakta. Warga juga diminta mengedepankan klarifikasi, komunikasi, serta musyawarah apabila terjadi persoalan serupa.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama, termasuk bagi penyedia jasa pengiriman, agar lebih teliti dalam administrasi. Kesalahan kecil bisa berdampak besar dan merugikan orang lain,” ujar Iskandar.
Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, Polsek Cikeusal berharap lingkungan masyarakat Kampung Pabuaran dapat kembali hidup rukun, aman, dan saling menghormati, tanpa sisa-sisa konflik akibat kesalahpahaman.







