back to top
23 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

Sidang Ke 3 Soal Sengketa Tanah Puspemkab Di PN Serang Masuk Tahap Mediasi

SERANG – Perkara Gugatan Lahan Milik Warga Desa Cisait yang didirikan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, memasuki persidangan Ke 3 Dipengadilan Negeri (PN) Serang, namun demikian dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak penggugat dan yang tergugat melakukan upaya mediasi pada Senin,(08/01/2024)

Disampaikan Supena Kuasa Hukum pemilik lahan, ia menjelaskan bahwa di persidangan yang ketiga ini dirinya dan para tergugat di panggil untuk melakukan upaya mediasi, namun dalam mediasi tersebut para kedua belah pihak belum ada kesepakatan.

“Iya biasa kalau mediasi, Kita para kedua belah pihak di panggil untuk melakukan upaya Restorative justice, disitu bagaimana Maunya penggugat dan bagaimana kesediaannya tergugat, pada intinya tadi Bagus, baik dari penggugat maupun tergugat, yang hadir tadi terutama para penggugat intinya mereka tidak ingin dirugikan, mereka ingin agar secepatnya pembebasan lahan puspemkab segera dibayarkan”, Katanya.

IMG 20240108 20350218
Kuasa hukum penggugat (masyarakat) dan kawan-kawan 

Supena juga kembali menegaskan perkara persengketaan lahan ini bukan persoalan menang atau kalah, akan tetapi dari pemilik lahan yakni masyarakat menuntut hak sebagai pemilik yang sah dan secepatnya dapat menerima ganti rugi.

” Pemerintah itu tugasnya Pengadaan dengan cara melakukan pembayaran Yang disitu harus adil dan harus layak, nah itu yang dituntut oleh masyarakat, jadi bukan dalam kapasitas menang atau kalah, tetapi menuntut hak, sebagai warga pemilik yang sah, yang punya tanah disitu yang tanahnya digunakan untuk pemerintahan kabupaten serang, jadi kita tunggu tuntutan masyarakat segera dibayarkan,  dan ini Mediasi belum putus baru membicarakan legal standing dan sebagainya, dan akan dilanjutkan dua Minggu ke depan yaitu tanggal 22 Januari 2024 Iya mudah-mudahan apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat dikabulkan”.Imbuhnya.

Senada dengan Supena, sementara itu Sunawan, mengatakan hal yang sama bahwa keinginan dari masyarakat mendapat ganti rugi atau ganti untung.

“Kami mewakili masyarakat penggugat menuntut ganti rugi atau ganti untung karena lokasi atau tanahnya para penggugat digunakan sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten serang”, ucapnya.

Sementara itu Mediator Non Hakim PN Serang Alvin, saat dikonfirmasi Usai Bermediasi dirinya belum dapat memberikan tanggapannya.

[Redaksi]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

11
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini