back to top
23.4 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Sidang Lanjutan Melawati PW: JPU Diduga Tutup Mata terhadap Keterangan Saksi Meringankan

Cibinong, Bogor – Proses hukum terhadap terdakwa Melawati PW semakin menuai tanda tanya besar. Dalam sidang keenam yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga secara terang-terangan mengabaikan keterangan saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa.

Sidang yang berlangsung pada 10 Februari 2025 ini menghadirkan Yosi, saudara ipar Melawati PW, sebagai saksi meringankan. Yosi bersikeras bahwa dirinya menyaksikan langsung insiden yang dituduhkan kepada Melawati PW.

“Saya melihat dengan jelas ranting kayu dari pohon pepaya Jepang hanya ditunjuk-tunjukkan ke saudara Ali, tidak terlihat mengenai tubuhnya sedikit pun seperti yang tertulis di BAP,” ujar Yosi kepada awak media usai sidang.

Namun, alih-alih mempertimbangkan fakta ini, Majelis Hakim dan JPU justru menolak eksepsi dari keterangan saksi Yosi. Ironisnya, terdakwa yang didakwa dengan pasal kekerasan adalah seorang nenek yang secara logika kecil kemungkinan mampu melakukan tindak kekerasan terhadap Ali, seorang petugas keamanan Perumahan Grand Tenjo Residence.

Kuasa Hukum terdakwa, M. Siban, dengan tegas menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya sarat dengan kejanggalan dan berbau kriminalisasi.

“Awalnya pasal yang disangkakan adalah 352 junto 335, tetapi dalam dakwaan berubah menjadi 351 junto 310 ayat 1. Sejak tahap penyidikan sudah tampak jelas bahwa Melawati PW dikriminalisasi. Alat bukti yang diajukan pun tidak sesuai dengan fakta keterangan saksi,” ungkap Siban geram.

Bahkan lebih mencurigakan lagi, menurut Siban, pihaknya sudah lima kali mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi perbalisan, yakni penyidik Polsek Tenjo berinisial A, namun selalu ditolak mentah-mentah oleh JPU.

“Apa yang sebenarnya terjadi dengan hakim dan JPU di Pengadilan Negeri Cibinong? Ada kepentingan siapa yang sedang mereka lindungi?” tambahnya penuh curiga.

KRONOLOGI KEJADIAN: KASUS ATAU REKAYASA?

Kasus ini berawal dari upaya Melawati PW mempertahankan rumah dan tanah warisan orang tuanya, Phang Sin Yuh, yang berlokasi di depan Perumahan Grand Tenjo Residence. Tanah tersebut diduga dirusak secara sepihak oleh alat berat excavator yang dikawal oleh Ali dan pihak terkait. Merasa haknya diinjak-injak, Melawati PW bereaksi dengan mengacungkan ranting kayu yang kemudian dipelintir sebagai alat kekerasan dalam dakwaan.

“Alat bukti yang diajukan pun absurd, benda yang katanya digunakan untuk memukul ternyata hanya sekadar ditunjuk-tunjukkan. Saksi mata jelas-jelas menyatakan tidak ada kontak fisik, tetapi kenapa tetap dipaksakan?” ujar Siban.

Parahnya lagi, sejak awal penyidikan, tidak pernah dilakukan gelar perkara atau olah TKP. Bahkan pasal yang dikenakan berubah di tengah jalan tanpa alasan yang masuk akal.

“Ada apa dengan hukum di negeri ini? Kenapa begitu sulit mencari keadilan di Indonesia? Proses hukum malah seperti permainan yang dikendalikan oleh pihak berkepentingan,” ujar salah satu anggota keluarga Melawati PW yang enggan disebut namanya.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Ketika hukum justru lebih tajam ke bawah, publik patut bertanya: apakah keadilan benar-benar masih ada, atau hanya ilusi belaka?

(Redaksi)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini