Serang, Penasultan.co.id – Proyek pengurugan lahan yang tengah berlangsung di kawasan Sawah Luhur, Kota Serang, kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas besar-besaran yang dilakukan tanpa izin resmi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan pejabat tinggi daerah, termasuk Wali Kota Serang.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah dinas teknis Pemerintah Kota Serang menyatakan secara tegas bahwa proyek pengurugan tersebut tidak memiliki izin resmi, tidak jelas siapa pengembangnya, dan tidak diketahui untuk tujuan apa lahan tersebut diratakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin lingkungan dari pihak manapun terkait proyek itu. Bahkan, Dinas Tata Ruang dan Dinas Perizinan mengaku tidak tahu-menahu siapa pelaksana kegiatan tersebut, serta tidak pernah melakukan pengecekan di lapangan.
Yang mengejutkan, proyek pengurugan itu bukan dijalankan oleh PT Jaya Dinasty Indonesia, perusahaan yang sebelumnya dikaitkan dengan rencana pembangunan kawasan industri di lokasi tersebut.
Ketua LBH YABPEKNAS (Yayasan Bantuan dan Perlindungan Konsumen Nasional), Akhmad Rizky, angkat bicara menanggapi keganjilan ini. Ia menyebut proyek tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat yang tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi sebagai kasus penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami mencium adanya indikasi kuat keterlibatan kepentingan politik atau bisnis yang melibatkan Wali Kota Serang dalam proyek ini. Jika benar, maka ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan yang harus diusut tuntas,” tegasnya, Senin (23/6).
Akhmad juga menyesalkan lemahnya fungsi pengawasan lintas dinas yang dinilai membuka ruang bagi proyek ilegal berjalan tanpa hambatan.
“Pengurugan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang serius. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Jika dibiarkan, artinya Pemkot Serang terlibat secara tidak langsung dalam pembiaran hukum,” tambahnya.
LBH YABPEKNAS secara resmi mendesak agar proyek ini segera dihentikan dan disegel, serta menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan pejabat daerah.
[Red/lbh]