back to top
21.7 C
Indonesia
Senin, Oktober 20, 2025

Buy now

Soal Kerbau Pada Program UPO di Desa Cirendeu – Petir Diduga Dijual, Peltek Pertanian: Poktan Harus Tanggung Jawab

Serang –  Adanya Dugaan hilang nya kerbau dalam program UPO di desa Cirendeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang – Banten, semakin kuat dugaan bahwa kerbau tersebut dijual oleh ketua Poktan Harapan Mulya Yayan.

 

Seperti diberikan sebelumnya Ketua kelompok tani (Poktan) Harapan Mulya yang di ketuai oleh Yayan, memberikan keterangan yang meragukan tidak sinkron dengan para Anggota kelompok tani diduga kerbau dari program UPPO tahun 2023 di jual buat biaya Munggah puasa.

 
Baca berita sebelumnya 👇👇👇

Namun setelah adanya pemberitaan di media ini Yayan, beralibi bahwa dia tidak dapat menjelaskan secara rinci kepada media beralasan takut salah bicara,

 

” boro boro jual kerbau kang, kalau saya jelaskan takut salah bicara, entar di jelaskan Tapi mohon maaf tadi saya tinggalkan karena ada keperluan”, dalihnya.

 

Namun saat di pertanyakan kembali keberadaan kerbau yang satu ekornya kenapa tidak sinkron dengan para Anggota nya begini kata Yayan,

 

” sebenarnya kerbau yang waktu di kirim pas ada 8 ekor oleh pihak Dinas pertanian itu sebetulnya itu dapat di kasih hutangan sama pihak jagal kerbau, berhubung kelamaan saya untuk bayar kerbaunya makanya kerbau di ambil lagi sama pihak jagal, Karena waktu itu uangnya kurang untuk belinya”, bebernya, kamis, (21/03/24)

 

Sementara itu Di tempat terpisah di hubungi melalui telepon seluler Lili selaku peltek ( pelaksana teknis) Dinas pertanian Kabupaten Serang mengatakan kalau yang mati itu harus ada dokumentasinya,

 

” semalam sehabis magrib siyayan (ketua Poktan -red) itu ngebel ke saya dia bilang bahwa kerbau nya mati empat, kata saya ada tidak dokumen Poto Poto nya, dia ngirim Poto nya cuman dua saja, alasan dia yang dua lagi tidak kepoto/video”, jelasnya.

 

Lanjut kata Lili, Ya saya bilang kalau mati 4 harus dokumen 4 dong, Jangan cuman 2 

Tidak bisa begitu harus sesuai prosedur, ya kalau misalnya di jual harus di ganti Lah, Itu sudah tanggung jawab Poktan, imbuhnya.

 

Kalau terkait alat APPO (Alat Pengelolaan Pupuk Organik) masih kata Lili, memang beli di pabrik yang berbeda yang mungkin tidak tahu, seharusnya waktu turun barang itu nanya itu untuk apa peruntukkannya, kami juga belum sosialisasi ke mereka,.

 

Tapi kalau kata Yayan pihak dinas belum ke sana itu salah, waktu pembangunan kandang kami ke sana, tapi emang kalau termin ke2 yang anggaran nya 60 jt lagi kami belum ke sana sampai sekarang begitu, tutupnya.

 

(Tisna)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini