Kota Serang, — Ibu Asmariah, seorang warga lansia yang tinggal di lingkungan RT 03/04, Kelurahan Cipocokjaya, Kota Serang, hidup dalam kondisi memprihatinkan. Rumah yang ia huni saat ini berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Lantainya masih beralaskan tanah, atapnya berlubang-lubang dan terlihat berantakan, sementara plafonnya hanya tertutup oleh beberapa helai spanduk bekas. Rumah tersebut termasuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni.
Dengan kondisi seperti itu, Ibu Asmariah sangat khawatir akan keselamatannya. Rumah dengan lantai tanah membuatnya rentan dimasuki binatang berbisa seperti ular dan kalajengking. Atap yang bocor dan plafon dari spanduk bekas semakin memperburuk keadaan, namun ia tetap bertahan di rumah tersebut meski usianya sudah memasuki lansia.
Ibu Asmariah sudah lama tidak lagi bekerja karena kondisi fisiknya yang tidak lagi kuat. Meskipun memiliki sepuluh anak, ia merasa kesulitan untuk meminta bantuan dari mereka, karena semua anaknya bekerja sebagai buruh serabutan dan sudah memiliki keluarga masing-masing yang juga hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Suami Ibu Asmariah sudah lama meninggal, sehingga ia harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia mengaku pernah ada tim dari program Bedah Rumah yang datang untuk merenovasi rumahnya, namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu uang sebesar dua juta rupiah sebagai uang muka pembangunan. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, renovasi rumahnya tidak pernah terlaksana.
“Iya, ibu tidak punya uang dua juta itu, jadi permintaan ibu tidak dikabulkan,” ungkap Ibu Asmariah Rabu 11/09/2024.
“Semoga saja pemerintah sekarang bisa baca berita ini dan bisa bantu ibu,” lanjutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 129 Huruf a UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang berhak mendapatkan rumah yang layak dan pemerintah diharuskan memulihkan bangunan rumah yang tidak layak menjadi layak huni.
(Red/*)