11.5 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Upaya Mediasi ke-2 Gagal di PN Serang, Bupati Diminta Hadir Ditengah Jeritan Masyarakat

PENASULTAN.CO.ID | SERANG – Perkara Gugatan sengketa Lahan Milik Warga di Desa Cisait yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, memasuki tahap mediasi ke 2 Di Pengadilan Negeri (PN) Serang, namun begitu dalam upaya mediasi tersebut, kedua belah pihak penggugat dan yang tergugat tidak ada kesepahaman sehingga upaya mediasi dianggap gagal.

 

Seperti Disampaikan Deni Ismail Pamungkas, Kuasa Hukum pemerintah Kabupaten Serang, ditemui usai Mediasi ia mengatakan untuk mediasi hari ini dianggap gagal dan di lanjutkan ke persidangan.

 

“Prinsipnya kami dari pemerintah kabupaten Serang, terkait gugatan yang disampaikan penggugat, kami sudah melakukan prosedur tahapan yang jelas, nanti Apa yang disampaikan penggugat, masuk dalam pembuktian dibawah pokok perkara prinsipnya kami sudah melakukan kegiatan hukum sesuai prosedur ada di undang-undang” Ucapnya Senin (22/01/2024)

 

Lanjut kata Deni, “Kami sudah menyampaikan kepada penggugat, bahwa pemerintah kabupaten serang, telah melakukan sesuai prosedur, Akan tetapi pihak penggugat tetep ada pokok gugatannya, makanya nanti kalau tetap ada pokok gugatannya, nanti masuk dalam pokok perkara kemudian dipersidangan, jadi untuk mediasi hari ini dianggap gagal, nanti selanjutnya kita mendapatkan surat dari pengadilan negeri Serang, untuk jadwal pembacaan gugatan tersebut, Imbuhnya.

 
IMG 20240122 22125441
Dok. Kuasa hukum penggugat ahli waris pemilik tanah

Sementara disampaikan Supena Kuasa Hukum penggugat (Masyarakat) mengatakan Soal Mediasi tadi sudah baik, namun ada gedlok karna dari pihak Pemda merasa sudah bayar, sementara katanya surat tanah yang aslinya masih mereka pegang, dan belum pernah dibayarkan.

 

” Asli surat tanah masih kita pegang, satu orang pun pemilik tanah belum pernah dibayar, jadi tadi tidak ada titik temu, karna mereka merasa sudah membayar, sementara kita belum pernah dibayar. Terus kalau memang pihak Pemda Kabupaten Serang sudah membayar, kepada siapa bayarnya? Mereka ini masyarakat belum pernah dibayar tanahnya, hanya dijanjikan doang, di panggil kesan kemari, makanya kami Akan lanjut dan akan kita tuntut, kan ini hak ibu/bapak pemilik tanah” ungkapnya.

 

Masih kata Supena, dirinya menjelaskan jika terjadinya jual beli, disitu pastinya ada barter, pihak pemilik tanah menyerahkan surat tanah, dan pemerintah kasih duit, hal ini juga menurutnya bukan perkara ecek-ecek karena menurut dia tanah tersebut digunakan untuk kantor pemerintah Kabupaten Serang.

 

“Masa iya tidak ada notaris, masa iya tidak ada kuitansi pembayaran, jadi pertanyaan kalau sudah dibayar, kepada siapa bayarnya? Nah itu yang kami tidak terima, padahal kami juga sudah menyediakan, kapan mau dibayar, kalau tidak maka kami akan kelola lagi Tanah itu, orang dari dulu juga tanah itu sebagai mata pencarian, jadi kalau pun perkara harus berlanjut dan mereka meminta pembuktian, jelas kami sangat Siap” tandasnya.

 

Supena juga menambahkan bahwa sebenarnya penyampaian gugatan itu adalah sebagai alat, supaya pejabat pemerintah kabupaten serang agar dapat hadir ditengah jeritan masyarakatnya,

 

“Dari awal saya memohon kepada hakim, tolong menghadirkan pejabat Kabupaten Serang, siapa pun itu namanya Bupati Serang tolong hadir, gak ada masalah Yang digugat ini kepentingan negara jadi siapa pun yang menjabat, itu harus turun kasihan rakyatnya, dan yang memilih bupati siapa kan mereka, kan begitu, saya tunggu sampai saat ini malah seperti tidak percaya dengan kepentingan kita”, tutupnya.

Masih Ditempat yang sama, Dikatakan Salah satu pemilik lahan Abdul Goni, bahwa dirinya yakin akan memenangkan perkara ini.

 

“Saya yakin akan memenangkan perkara ini karena data itu, semua masih ada asli dan belum ada pembayaran sama sekali, dalam mediasi juga saya sampaikan bahwa dari sekda juga mau janji pembayaran saksi nya ibu Epon (mantan Camat Kragilan-red) sampai tepuk-tepuk orang tua saya tapi buktinya gak ada sampai sekarang, saya juga ngomong tadi bahwa pemerintah kabupaten Serang itu bohong, janji-janji doang.!” Katanya.

 

Abdul Goni berharap, “secepatnya dibayar lah, karna hak saya itu, karena sudah berdiri gedung-gedung semua di tanah kita, kalau sampai tidak dibayar, saya akan gembok gedung-gedung itu saya juga masih ingat letak tanah kita” pungkasnya.

 

(Rofi)

 

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kecamatan Mancak: Kades Menghindar, Sekdes Berkilah 

0
Serang, Penasultan.co.id – Dugaan kejanggalan dalam anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kian menguak. Di tengah pertanyaan publik, Kepala Desa...
- Advertisement -

Artikel Terbaru