back to top
20.5 C
Indonesia
Senin, Juni 16, 2025

Buy now

Walah.!! Kades Menjadi Suplyer Material RLTH Diduga Melanggar Undang-Undang

PANDEGLANG, — Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menyoroti dugaan Kepala desa Sukajadi mencari keuntungan menjadi Suplyer Material pada Program RLTH, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No.6/2014 Pasal 29 UU Desa poin b. yang secara tegas melarang Kepala Desa, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.  

Dikatakan Rezqi Hidayat, SPd, fenomena oknum kades seperti tersebut di atas harus menjadi sorotan kritis dan evaluasi bagi Bupati Pandeglang dan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pandeglang, dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hal ini sebagai tolok ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik Untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Rezqi, menambahkan Kepala Desa seharusnya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya melayani masyarakatnya Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) hari Senin besok akan melayangkan surat somasi / teguran ke 1 yang ditujukan kepada pihak terkait dan yang berkaitan, ujar Rezqi, Kamis, 26 /10/2023.

Sebelumnya Kepada awak media , Kepala Desa Sukajadi, Sandi Wisesa, menjelaskan Semua yang diberitakan sesuai dengan kondisi dilapangan, apa yang dirincikan material yang sudah dikirim betul seperti yang diberitakan. 

“Program tersebut masih berjalan, belum mencapai 100% dan belum serah terima kepada masyarakat, masih ada beberapa item material yang belum dikirim oleh pelaksana, katanya akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan bangunan dan progres pengerjaan, 

Untuk ongkos angkut memang sejak awal kami diberitahu itu swadaya masyarakat, mengingat lokasi rumah tidak bisa dimasuki oleh kendaraan besar yang mengangkut material, tapi kalau yg masuk kendaraan besar material, tidak perlu lansir, Langsung kedepan rumah penerima, katanya. 

Berita sebelumnya 👇👇👇

Kepala Desa Sukajadi, Akui Jadi Suplyer Material Projek RLTH Ini Penjelasannya 

Sementara saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya Bunbun, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pandeglang, sampai berita terpublis belum memberikan komentar dan tanggapannya.

(Red/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...
- Advertisement -

Artikel Terbaru