back to top
21.8 C
Indonesia
Rabu, April 30, 2025

Buy now

Walah.!! Kades Menjadi Suplyer Material RLTH Diduga Melanggar Undang-Undang

PANDEGLANG, — Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) menyoroti dugaan Kepala desa Sukajadi mencari keuntungan menjadi Suplyer Material pada Program RLTH, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No.6/2014 Pasal 29 UU Desa poin b. yang secara tegas melarang Kepala Desa, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.  

Dikatakan Rezqi Hidayat, SPd, fenomena oknum kades seperti tersebut di atas harus menjadi sorotan kritis dan evaluasi bagi Bupati Pandeglang dan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pandeglang, dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hal ini sebagai tolok ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik Untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Rezqi, menambahkan Kepala Desa seharusnya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya melayani masyarakatnya Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) hari Senin besok akan melayangkan surat somasi / teguran ke 1 yang ditujukan kepada pihak terkait dan yang berkaitan, ujar Rezqi, Kamis, 26 /10/2023.

Sebelumnya Kepada awak media , Kepala Desa Sukajadi, Sandi Wisesa, menjelaskan Semua yang diberitakan sesuai dengan kondisi dilapangan, apa yang dirincikan material yang sudah dikirim betul seperti yang diberitakan. 

“Program tersebut masih berjalan, belum mencapai 100% dan belum serah terima kepada masyarakat, masih ada beberapa item material yang belum dikirim oleh pelaksana, katanya akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan bangunan dan progres pengerjaan, 

Untuk ongkos angkut memang sejak awal kami diberitahu itu swadaya masyarakat, mengingat lokasi rumah tidak bisa dimasuki oleh kendaraan besar yang mengangkut material, tapi kalau yg masuk kendaraan besar material, tidak perlu lansir, Langsung kedepan rumah penerima, katanya. 

Berita sebelumnya 👇👇👇

Kepala Desa Sukajadi, Akui Jadi Suplyer Material Projek RLTH Ini Penjelasannya 

Sementara saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya Bunbun, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pandeglang, sampai berita terpublis belum memberikan komentar dan tanggapannya.

(Red/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Diduga Oknum RT dan Pegawai Dinsos Pungut Biaya Pembuatan BPJS PBI, Warga Merasa Tertipu

0
Serang – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh...
- Advertisement -

Artikel Terbaru