Serang, 6 Juli 2025 – Ratusan warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menyuarakan aspirasi mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasca-penertiban rumah warga di bantaran Sungai Ci Banten, mereka meminta Pemkot hadir sebagai fasilitator dalam proses pembelian lahan relokasi yang layak dan manusiawi.
Latar Belakang Relokasi: Dari Penertiban Menuju Kepastian Hunian
Langkah penertiban terhadap bangunan liar di sempadan sungai tengah berlangsung bertahap. Saat ini, hanya rumah kosong yang dibongkar. Sementara warga yang masih menempati rumah tidak langsung digusur.
Namun kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, karena belum ada kejelasan resmi terkait lokasi relokasi sebagaimana dijanjikan. Warga mengungkapkan bahwa mereka pernah dijanjikan lahan seluas 6×10 meter per keluarga, namun hingga kini belum diterima surat atau kepastian lokasi dari Pemkot Serang.
Penolakan Terhadap Relokasi ke Rusunawa
Alih-alih diberikan tanah untuk pembangunan rumah, warga justru diarahkan untuk pindah ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Namun, mayoritas warga menolak opsi tersebut. Mereka menilai Rusunawa terlalu sempit, tidak cocok untuk tempat tinggal jangka panjang, dan justru membebani biaya hidup dengan adanya tarif sewa, listrik, air, hingga keamanan dan kebersihan.
Usulan Solusi: Skema Cicilan Lahan yang Layak
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan sekaligus Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KadiskopUKMperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menawarkan skema relokasi alternatif berupa cicilan pembelian lahan.
“Kalau bisa dikavling, warga bisa mencicil. Tinggal komunikasikan dengan pemilik lahan, dan pemerintah siap membantu,” ujar Wahyu.
Skema ini dinilai sebagai solusi adil dan berkeadilan sosial. Dengan cicilan yang ringan, warga mendapatkan kepastian kepemilikan dan bisa merencanakan masa depan yang lebih stabil.
Tuntutan Warga Sukadana: Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan
Masalah yang Dihadapi | Harapan Warga Sukadana |
Tidak ada kejelasan lahan | Segera ditetapkan lokasi relokasi secara resmi |
Penolakan terhadap Rusunawa | Disediakan tanah yang layak untuk membangun rumah pribadi |
Beban biaya di Rusunawa | Relokasi tanpa beban tambahan: biaya sewa, listrik, air, dll. |
Minimnya komunikasi pemerintah | Pemkot aktif menjembatani dialog dengan pemilik lahan |
Warga juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menjanjikan, tetapi segera menunjukkan langkah nyata dengan mengeluarkan surat resmi dan membuka ruang dialog yang lebih intensif.
Penutup: Waktu Terus Berjalan, Solusi Harus Segera Datang
Isu relokasi warga Kampung Sukadana bukan hanya perkara penertiban bangunan liar, tetapi juga menyangkut hak atas tempat tinggal yang layak dan bermartabat. Warga berharap agar Pemkot Serang segera bertindak sebagai mediator aktif antara warga dan pemilik lahan—baik milik pemerintah maupun swasta.
Dengan mengedepankan pendekatan humanis melalui skema cicilan lahan, relokasi bisa menjadi momentum pemulihan kehidupan sosial-ekonomi warga terdampak.