back to top
21.7 C
Indonesia
Selasa, Oktober 21, 2025

Buy now

Wartawan Hampir Dibacok Saat Liputan di Pamarayan, Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi di Serang

Serang, penasultan.co.id – Kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Serang kembali terjadi. Belum reda kasus penganiayaan insan pers di Kecamatan Jawilan, kini sejumlah jurnalis hampir menjadi korban pembacokan saat melakukan peliputan di Kecamatan Pamarayan.

Peristiwa itu berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika wartawan dari Revolusinews.com, Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com tengah meliput kegiatan pemasangan jaringan BTS provider Indosat di Menara Tower milik PT Protelindo, Kampung Lewibanteng Pasir, RT 20/RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Menurut keterangan Wahyu, wartawan Revolusinews, awalnya peliputan berjalan lancar karena pihak pekerja mengizinkan. Namun mendadak situasi berubah tegang ketika seorang pria berinisial IN, yang mengaku pemilik lahan, datang membawa golok dan gergaji sambil berteriak marah.

“Pelaku tiba-tiba menghampiri kami sambil menenteng golok dan gergaji. Bahkan sempat mengayunkan senjata ke arah wartawan, seolah hendak membacok. Ujaran bernada kasar dan pelecehan terhadap profesi pers juga dilontarkan,” ungkap Wahyu.

Dilaporkan ke Polisi

Tidak terima dengan tindakan intimidatif tersebut, para wartawan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamarayan. Mereka menilai aksi IN bukan hanya ancaman, tetapi sudah masuk ranah pidana.

“Kami melaporkan tindakan (IN) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, juga dugaan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi tugas wartawan,” tegas Wahyu.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan profesinya dapat dijerat pidana.

Seruan Stop Kekerasan

Insan pers mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat bertindak tegas. Dari kasus penganiayaan di Jawilan hingga ancaman bacokan di Pamarayan, kekerasan terhadap wartawan di Serang dinilai sudah sangat memprihatinkan.

“Stop kekerasan terhadap wartawan. Profesi jurnalis dilindungi undang-undang, seharusnya dihormati, bukan diintimidasi,”

[Redaksi]

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini