Serang, penasultan.co.id – Kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Serang kembali terjadi. Belum reda kasus penganiayaan insan pers di Kecamatan Jawilan, kini sejumlah jurnalis hampir menjadi korban pembacokan saat melakukan peliputan di Kecamatan Pamarayan.
Peristiwa itu berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika wartawan dari Revolusinews.com, Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com tengah meliput kegiatan pemasangan jaringan BTS provider Indosat di Menara Tower milik PT Protelindo, Kampung Lewibanteng Pasir, RT 20/RW 05, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Menurut keterangan Wahyu, wartawan Revolusinews, awalnya peliputan berjalan lancar karena pihak pekerja mengizinkan. Namun mendadak situasi berubah tegang ketika seorang pria berinisial IN, yang mengaku pemilik lahan, datang membawa golok dan gergaji sambil berteriak marah.
“Pelaku tiba-tiba menghampiri kami sambil menenteng golok dan gergaji. Bahkan sempat mengayunkan senjata ke arah wartawan, seolah hendak membacok. Ujaran bernada kasar dan pelecehan terhadap profesi pers juga dilontarkan,” ungkap Wahyu.
Dilaporkan ke Polisi
Tidak terima dengan tindakan intimidatif tersebut, para wartawan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamarayan. Mereka menilai aksi IN bukan hanya ancaman, tetapi sudah masuk ranah pidana.
“Kami melaporkan tindakan (IN) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, juga dugaan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi tugas wartawan,” tegas Wahyu.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan profesinya dapat dijerat pidana.
Seruan Stop Kekerasan
Insan pers mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat bertindak tegas. Dari kasus penganiayaan di Jawilan hingga ancaman bacokan di Pamarayan, kekerasan terhadap wartawan di Serang dinilai sudah sangat memprihatinkan.
“Stop kekerasan terhadap wartawan. Profesi jurnalis dilindungi undang-undang, seharusnya dihormati, bukan diintimidasi,”
[Redaksi]