Serang – Dugaan korupsi dalam program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2023-2024 di Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan tajam. Kepala desa beserta kroninya diduga terlibat dalam penyelewengan dana program ini, memicu perbincangan hangat di masyarakat.
Kasus ini telah masuk dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), namun pihak kecamatan mengaku belum mengetahui detailnya. Diduga, program ini belum melalui tahapan monitoring dan evaluasi (monev) yang semestinya.
Kasi PMD: Wartawan Harus Berstempel Jaksa
Rini, Kasi PMD sekaligus Penjabat (PJ) Kepala Desa Kemuning, memberikan pernyataan mengejutkan terkait transparansi informasi kepada media.
“Mohon maaf, Pak, kalau wartawan ingin konfirmasi harus ada stempel dari HAM atau Jaksa. Kami baru saja mengikuti sosialisasi dari program ‘Jaga Desa’ yang mengarahkan agar wartawan yang meminta data harus memiliki surat izin berstempel jaksa,” ujarnya pada Selasa (25/2/2025).
Pernyataan ini menimbulkan polemik, mengingat keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi bagian dari transparansi penggunaan dana desa.
SPJ Belum Rampung, Hasil Monev Tak Bisa Diakses
Lebih lanjut, Rini menyatakan bahwa pengaduan terkait dugaan korupsi ini sudah sampai ke DPMD, yang saat ini sedang menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Monev-nya sudah sesuai regulasi dan Peraturan Bupati (Perbub),” katanya. Namun, saat ditanya lebih rinci terkait hasil monev, ia menolak memberikan data.
“Maaf, saya tidak bisa memberikan data. Itu hak kami. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, silakan ke desa atau menunggu proses dari DPMD. Kami memiliki kewenangan dalam pengawasan anggaran dana desa, yang melibatkan BPD, tokoh masyarakat, DPMD, atau APIP (Inspektorat),” tegasnya.
Di tempat lain, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Tunjung Teja, Nahril Ulum, mengaku belum memahami secara detail terkait dugaan korupsi program Ketapang di Desa Panunggulan.
“Saya kurang paham soal ini. Tapi intinya, sekecil apa pun anggaran Dana Desa (DD) harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada ikan mati, harus ada dokumentasinya,” ujarnya.
DPMD dan Inspektorat Turun Tangan
Sementara itu, Uci Sanusi, Kasi Tata Pemerintahan (Tapen), mengungkapkan bahwa Rini belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi, tetapi sedang menyusun SPJ.
“Bu Rini belum turun ke lapangan, hanya melihat dokumen SPJ. Dokumen terkait ikan belum dicetak. Sekarang DPMD dan Inspektorat akan turun langsung. Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus ada pengembalian dana,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah pemberitaan ini mencuat, DPMD segera memanggil Rini untuk memastikan apakah SPJ sudah rampung atau belum. Namun, pihak desa sendiri belum mengonfirmasi perkembangan penyelesaian dokumen tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Tunjung Teja, Asep, belum dapat dikonfirmasi meskipun telah beberapa kali dihubungi melalui telepon dan WhatsApp.
(Tis/Mat)