Serang, 11 Juli 2025 – Kabar baik bagi para pekerja yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sebesar Rp600 ribu dan dapat dicairkan langsung di kantor pos terdekat. Proses pencairannya pun cukup mudah, hanya dengan membawa beberapa dokumen penting.
BSU ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya buruh dan pekerja yang terkena dampak ekonomi nasional.
Cara Mengambil BSU di Kantor Pos
Bagi yang sudah dinyatakan sebagai penerima BSU, pencairan bisa dilakukan secara langsung di kantor pos tanpa perantara. Berikut langkah-langkahnya:
- Cek Status Penerima
Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. - Siapkan Dokumen Persyaratan
Saat datang ke kantor pos, bawa dokumen berikut ini:- KTP asli
- Fotokopi KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukti atau surat pemberitahuan sebagai penerima BSU (jika ada)
- Datang ke Kantor Pos
Serahkan dokumen ke petugas loket, dan setelah diverifikasi, bantuan sebesar Rp600 ribu akan langsung dicairkan secara tunai.
Catatan Penting
- Pastikan data Anda sesuai dengan yang tercatat di sistem BPJS dan Kemnaker.
- Pencairan hanya dilakukan secara langsung oleh penerima, tidak bisa diwakilkan.
- Hindari menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak resmi.
- Periksa jadwal pencairan di kantor pos sesuai domisili.
BSU 2025: Siapa yang Berhak Menerima?
BSU tahun ini ditujukan bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga memprioritaskan sektor-sektor terdampak ekonomi global.