PALANGKA RAYA, PENASULTAN.CO.ID – Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar ke jeriken, drum, hingga tandon berkapasitas 1.000 liter di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Tengah menjadi sorotan.
Informasi dan video terkait dugaan aktivitas tersebut sebelumnya ramai beredar di sejumlah platform media sosial dan kanal media nasional. Namun, hingga Rabu (9/9/2026), tim investigasi media bersama sejumlah pihak yang melakukan pemantauan di lapangan mengaku belum melihat adanya tindakan tegas yang dapat diketahui publik dari pihak terkait.
Kondisi tersebut mendorong tim investigasi media bersama Ketua DPD GWI Kalsel, Iswandi, untuk melakukan penelusuran langsung ke sejumlah lokasi yang disebut dalam informasi masyarakat.
Tiga SPBU Disorot, Temuan di Lapangan Disebut Memiliki Pola Serupa
Berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan, sedikitnya terdapat tiga SPBU yang menjadi perhatian.
1. SPBU 64.735.04 – PT Nur Afnan
SPBU yang beralamat di Jalan Pulo Telo, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, disebut menjadi salah satu lokasi yang dipantau.
Tim mengklaim menemukan satu unit kendaraan Daihatsu dengan nomor polisi KH 8894 JD mengisi BBM ke sekitar 20 jeriken pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim juga mempertanyakan dasar atau dokumen rekomendasi atas pengisian BBM tersebut, khususnya apabila BBM yang dibeli berkaitan dengan kebutuhan yang memperoleh ketentuan penyaluran tertentu.
2. SPBU 65.748.001
SPBU yang berlokasi di Jalan Trans Bahaur–Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, juga menjadi sorotan.
Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tim menyebut menemukan dua kendaraan, masing-masing bernomor polisi DA 8212 MI dan L 8033 BA.
Kedua kendaraan tersebut disebut mengisi BBM menggunakan wadah berkapasitas besar, di antaranya dua tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter, drum biru berkapasitas sekitar 250 liter, serta puluhan jeriken.
Jenis BBM yang disebut terpantau dalam aktivitas tersebut adalah Pertalite dan Pertamax.
3. SPBU 65.748.003
SPBU yang berada di Jalan Lintas Poros Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, turut menjadi lokasi pemantauan.
Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tim mengklaim menemukan kendaraan bernomor polisi KH 8378 JF dengan muatan dua tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter, empat drum biru berkapasitas sekitar 250 liter, serta puluhan jeriken berukuran sekitar 35 liter.
BBM yang disebut terpantau meliputi Biosolar, Pertalite, dan Pertamax.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar tim untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang mengenai mekanisme penyaluran dan penggunaan BBM dalam jumlah besar tersebut.
Upaya Konfirmasi ke Pertamina Belum Mendapat Jawaban
Untuk memperoleh penjelasan secara berimbang, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Pada Jumat (4/9/2026) dan Selasa (9/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, awak media mendatangi kantor PT Pertamina Patra Niaga di Jalan RTA Milono No. 57, Palangka Raya.
Namun, menurut keterangan tim, kantor tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak ada pejabat yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui telepon, pesan singkat, dan WhatsApp kepada pihak yang disebut sebagai SBM I Pertamina, Hari Harjunadi. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Sementara itu, SBM II, Lucky Haryanto, disebut sempat memberikan jawaban singkat melalui komunikasi WhatsApp.
“Saya sedang di luar kota, Pak,” demikian jawaban yang diterima awak media.
Awak media tetap membuka ruang klarifikasi kepada Pertamina Patra Niaga terkait dugaan penyaluran BBM tersebut.
Salah seorang warga Kapuas yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai informasi yang beredar.
“Video sudah seterang ini, bukti sudah sejelas ini. Masa iya lembaganya malah hilang? Kami masyarakat Kalimantan Tengah butuh bukti kenyataan, bukan janji,” ujarnya.
Tim Media Datangi Bidang Propam Polda Kalteng
Di tengah belum adanya jawaban yang diperoleh dari pihak Pertamina, tim media bersama DPD GWI Kalsel kemudian mendatangi Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah.
Kedatangan tersebut diterima oleh Ipda Sugeng Riyadi. Dalam kesempatan itu, tim menyampaikan informasi dan hasil pemantauan lapangan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM.
Menurut Sugeng Riyadi, Kabid Propam saat itu sedang menghadiri kegiatan pelantikan di Mapolda Kalimantan Tengah sehingga belum dapat ditemui secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, awak media juga menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, apabila memang terdapat indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi BBM maupun penyalahgunaan nama institusi.
Ketua DPD GWI Kalsel, Iswandi, mengatakan kedatangan pihaknya bukan untuk memberikan tuduhan, melainkan menyampaikan informasi dan bukti awal agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami datang untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi. Tujuannya satu, menjaga marwah institusi dan meluruskan jika ada oknum yang diduga merusak reputasi institusi. Pers dan Polri harus bersama-sama mengawal kepentingan masyarakat serta melawan penyimpangan,” tegas Iswandi.
Sugeng Riyadi disebut menerima informasi tersebut dengan baik dan menyampaikan bahwa laporan maupun informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ia juga memberikan arahan kepada awak media mengenai mekanisme penyampaian laporan secara resmi.
Masyarakat Minta Pertamina, BPH Migas dan APH Bertindak
Persoalan dugaan penyaluran BBM menggunakan tandon dan wadah berkapasitas besar tersebut kini menjadi perhatian publik.
Masyarakat meminta Pertamina melakukan pemeriksaan dan audit terhadap SPBU yang disebut dalam laporan tersebut apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain:
- Pertamina diminta melakukan inspeksi mendadak dan audit terhadap SPBU yang diduga melakukan pelanggaran.
- BPH Migas diminta melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM dan mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
- Aparat penegak hukum (APH) diminta menelusuri dugaan penyimpangan distribusi BBM serta pihak-pihak yang mungkin terkait apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dugaan praktik penyaluran BBM secara tidak sesuai ketentuan juga perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku. Tim investigasi menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan BPH Migas dan Undang-Undang Migas. Namun, penerapan pasal maupun sanksi hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Penyalurannya harus jelas dan sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat harus antre, sementara BBM justru diduga mengalir ke tandon berkapasitas besar pada tengah malam,” demikian aspirasi yang disampaikan.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Penasultan.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi berdasarkan hasil pemantauan serta keterangan yang diperoleh di lapangan.
Redaksi tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi Penasultan.co.id membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pengelola SPBU, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.
Klarifikasi atau hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Iswandi, Sabir, Subli
Tim/Redaksi Penasultan.co.id
