Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan sarana prasarana dan fasilitas umum (PSU) paving block di Kampung Karang Jetak, Desa Ci Sait, Kabupaten Serang, Banten, disorot publik lantaran diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek dengan anggaran Rp159 juta yang dikerjakan oleh CV. Lima Bersaudara Contraktor ini disebut minim pengawasan serta menggunakan pola pemasangan lama (anyaman tikar), bukan pola tulangan ikan (herringbone) yang seharusnya menjadi standar teknis.
Pantauan tim penasultan.co.id di lokasi pada Jumat (12/09/2025), terlihat jelas pekerjaan paving block jauh dari standar mutu. Banyak ujung paving tidak dipasang casteen (kuncian) sehingga rawan melorot. Lebih parah lagi, dasar tanah tidak diberi agregat, hanya abu batu tipis setebal 2–2,5 cm. Inspektorat harus tau pemasangan dengan pola lama seperti ini, proyek bisa saja langsung dibongkar karena tidak sesuai juklak juknis teknis paving block.
Mandor: Kontraktor Hanya Datang Pasang Papan Proyek
Menurut Mang Boy, mandor lapangan, kehadiran pelaksana proyek praktis tak ada.
“Pelaksana cuma sekali datang pasang papan proyek, setelah itu saya yang bantu-bantu. Pekerja ada 9 orang, kerja sudah 4 hari. Lebarnya bervariasi, ada yang 1 meter sampai 2,20 meter. Dasar paving nggak pakai batu split, cuma abu batu tipis,” ujarnya.
Ia menambahkan pekerjaan saat ini terhenti karena material belum datang. “Kalau barang ada, paling nggak sampai 10 hari sudah selesai. Tapi kalau pola kayak gini, suruh tanyakan langsung ke pelaksananya,” tegasnya.
Pelaksana Bungkam Soal Upah
Sementara itu, Anis Fuadi selaku pelaksana proyek saat dikonfirmasi lewat WhatsApp hanya menyinggung teknis pola lama dan jumlah pekerja.
“Pola masih yang lama karena meneruskan yang sudah ada. Kalau barang sudah datang, paling 10 hari selesai. Pekerjanya 6–10 orang,” ujarnya.
Namun saat ditanya soal upah pekerja, Anis memilih menghindar.
“Maap pak, pertanyaannya seperti orang yang mau ngesub. Ini kontraktuilkan, bukan swakelola. Soal upah, tanyakan langsung ke pekerjanya,” dalihnya.

Publik Minta Inspektorat Turun Tangan
Sikap bungkam pelaksana proyek terkait upah pekerja serta pemasangan paving block dengan pola salah kian memperkuat dugaan adanya praktik korupsi HOK (Harian Ongkos Kerja).
Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Serang segera melakukan cross-check lapangan serta mengaudit proyek secara detail. Jika terbukti ada kecurangan atau pelanggaran standar teknis, maka kontraktor maupun pihak terkait harus ditindak tegas sesuai hukum.
Kasus paving block di Ci Sait ini menambah panjang daftar proyek PSU bermasalah di Kabupaten Serang. Minim pengawasan dan praktik lama yang berulang membuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kian tergerus.
(TISNA)