Pandeglang, Banten – Dugaan tindak kekerasan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Peristiwa yang disebut sebagai pengeroyokan itu terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Insiden tersebut diduga dipicu persoalan gadai mobil antara korban, Andriansyah, dengan dua terlapor berinisial B dan R.
Kantor Hukum PKBB & Partner resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Andriansyah untuk mengawal proses hukum atas peristiwa tersebut. Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menegaskan komitmennya dalam memastikan hak-hak kliennya terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah untuk mendampingi dan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar Misbakhul saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Andriansyah, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB saat dirinya menerima pesan WhatsApp dari B untuk membahas sengketa gadai mobil. Ia sempat mengusulkan agar pertemuan dilakukan di Alun-alun Kecamatan Menes, namun usulan tersebut ditolak. Pertemuan kemudian disepakati berlangsung di Situ Cikedal sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum menuju lokasi, Andriansyah mengaku sempat mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal. Setelah itu, ia langsung menuju tempat pertemuan.
Setibanya di lokasi, ia mendapati B datang bersama R. Awalnya, pembicaraan disebut berlangsung normal. Namun, situasi kemudian memanas hingga terjadi adu argumen.
“Awalnya kami berbicara seperti biasa soal mobil. Namun situasi memanas dan terjadi adu argumen,” kata Andriansyah.
Menurutnya, adu mulut tersebut berkembang menjadi perkelahian antara dirinya dan B. Dalam situasi itu, R disebut sempat melerai ketika B terjatuh. Namun, ketegangan kembali terjadi.
“Saya kira sudah selesai karena sempat dilerai dan saya berniat pergi. Tapi kemudian saya kembali diajak berkelahi. Saat saya terjatuh, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala dan pelipis. Bahkan diduga ada batu yang digunakan,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Andriansyah mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan dan harus mendapatkan penanganan medis berupa jahitan.
Dugaan Unsur Pidana
Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menilai peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apabila terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan menimbulkan luka, terdapat konsekuensi hukum yang serius. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengusut secara objektif,” ujar Pandu.
Wildan Hakim, SH, menambahkan pihaknya akan mengawal proses visum serta pengumpulan alat bukti lain guna memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor B dan R terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai status laporan maupun perkembangan penyelidikan.
Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sengketa ekonomi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konfrontasi fisik. Di tengah perkembangan teknologi dan kemudahan komunikasi, penyelesaian konflik secara damai dan sesuai prosedur hukum tetap menjadi fondasi utama dalam negara hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan diharapkan mampu memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
