Serang, Penasultan.co.id – Tindakan tegas Satpol PP Kabupaten Serang bersama instansi terkait menutup dan menyegel Restoran Mie Gacoan Ciruas langsung menjadi sorotan publik. Langkah itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat Banten yang menyoroti dugaan pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pihak manajemen restoran.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas. Sidak yang digelar malam hari membuat pengunjung restoran panik. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Satpol PP masuk ke area restoran, membuat pelanggan berhamburan keluar, sementara manajemen hanya bisa pasrah ketika usaha mereka langsung ditutup.
Masyarakat: Apresiasi Satpol PP, Tapi Jangan Tebang Pilih!
Masyarakat Banten mengapresiasi ketegasan Satpol PP, namun menegaskan agar tindakan hukum tidak tebang pilih. Mereka menyoroti adanya peternakan ayam skala besar di beberapa wilayah Kabupaten Serang, termasuk di Kecamatan Gunungsari, yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan selama ini meresahkan warga sekitar.
“Kami mendukung penutupan Mie Gacoan karena memang tidak punya izin. Tapi di sisi lain, peternakan ayam besar di Gunungsari yang baunya menyengat, mencemari udara, dan merusak kebun warga malah dibiarkan. Ini sangat tidak adil,” ujar salah seorang warga Desa Luwuk.
Lingkungan Rusak, Warga Tuntut Ganti Rugi
Warga mengaku sudah berulang kali melayangkan protes kepada pihak pengelola peternakan ayam, namun hingga kini tidak ada tanggapan. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya bau busuk yang mengganggu kesehatan, tetapi juga kerusakan tanaman produktif akibat uap dari blower kandang.
“Pohon tangkil saya mati semua gara-gara uap blower kandang. Hasil panen jadi gagal. Kami dirugikan, tapi tidak pernah ada ganti rugi. Kalau Satpol PP bisa tegas ke Mie Gacoan, kenapa ke peternakan ayam diam saja?” tegas warga lainnya.
Izin Wajib Demi PAD Kabupaten Serang
Masyarakat menekankan, mereka tidak menolak adanya investasi dan usaha di Kabupaten Serang, baik kuliner maupun peternakan. Namun semua pelaku usaha wajib mengurus izin resmi. Tanpa izin, pemerintah dirugikan karena kehilangan potensi pajak dan retribusi, yang seharusnya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Silakan buka usaha, tapi lengkapi dulu izinnya. Jangan usaha jalan, pemerintah nggak dapat apa-apa, sementara rakyat harus menanggung pencemaran,” ungkap warga.
Dua Standar Hukum?
Penutupan Mie Gacoan Ciruas dianggap bukti ketegasan aparat daerah. Namun, jika peternakan ayam yang jelas menimbulkan pencemaran lingkungan tetap dibiarkan, publik akan menilai adanya dua standar hukum dalam penegakan aturan usaha di Kabupaten Serang.
Masyarakat kini mendesak agar Pemkab Serang benar-benar berlaku adil, tidak hanya berani menutup usaha kuliner ternama, tetapi juga berani menindak peternakan ayam yang diduga ilegal dan merugikan warga.







