Serang, penasultan.co.id — Pembangunan paving blok di Kampung Banjarsari RT 05 RW 01, Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan tajam warga setempat. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp127.767.000 dengan volume 328 meter panjang dan lebar 1,5 meter itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis serta terkesan asal jadi dan diborongkan tanpa pengawasan ketat.
Pantauan tim media penasultan.co.id, Kamis (9/10/2025), di lokasi proyek menunjukkan kondisi paving blok yang memprihatinkan. Terlihat banyak bagian renggang, patah, dan permukaan tidak rata. Lebih ironis, material yang digunakan juga diduga tidak sesuai standar konstruksi karena menggunakan abu batu dicampur pasir kali, bukan material khusus sebagaimana mestinya.
Selain itu, teknik pemasangan pun jauh dari standar teknis karena tidak menggunakan pola tulang ikan (zigzag), melainkan berpola gigi motor, yang tentu mengurangi daya tahan dan kekuatan struktur jalan.
Salah satu warga yang akrab disapa Petrik membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem borongan. “Iya kang, kerjaan itu diborongkan. Nilai borongnya per 1,5 meter lari dibayar Rp45.000. Rinciannya, satu meter Rp30.000, setengah meternya Rp15.000. Itu dibagi ke 20 orang,” ungkapnya kepada penasultan.co.id.
Menurut Petrik, metode pengerjaan semacam ini jelas tidak sepadan dengan nilai proyek yang mencapai Rp127 juta lebih. Ia juga menyebut bahwa arah pemasangan paving blok ditentukan langsung oleh pihak desa. “Arahan dari desa itu global. Kalau kita gak mau, katanya akan dikasih ke orang lain. Bahkan RT juga ngomong begitu,” ujarnya kesal.


Petrik menambahkan, pemasangan paving blok yang benar seharusnya menggunakan pola tulang ikan seperti proyek lama yang ada di depan kampung. “Kalau abu batu juga campur pasir, tapi ini banyak pasirnya. Perbandingannya dua mobil abu batu, tiga mobil pasir,” paparnya.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Juli, pihak yang disebut mengetahui proyek tersebut, tidak mendapat tanggapan. Juli memilih bungkam, seolah alergi terhadap wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Balekambang, Muaz Aryadi, saat ditemui di kantor desa justru mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
“Untuk tahap pertama dan kedua ini tidak ada kegiatan sama sekali,” ujarnya singkat.
Fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan serius antara data anggaran, pelaksanaan proyek, dan pengakuan aparat desa. Proyek paving blok senilai Rp127.767.000 yang seharusnya menjadi fasilitas infrastruktur bermanfaat bagi masyarakat justru menuai kecurigaan adanya penyimpangan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan proyek desa yang dikerjakan asal jadi dan berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara.
[Sahrudin]