Serang, penasultan.co.id – Program bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang digulirkan pemerintah untuk mendukung sektor pertanian kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan mencuat dari Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Seorang pengurus kelompok tani penerima bantuan mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari kondisi ternak yang tidak berkembang, kematian hewan bantuan, hingga adanya dugaan permintaan “jatah pengondisian” oleh oknum pihak terkait.
Haer, Bendahara Gapoktan Karya Subur Makmur Kampung Kwaroon RW 004/016, Desa Telaga Luhur, mengaku menerima bantuan UPPO pada tahun anggaran 2022/2023. Menurutnya, bantuan tersebut berupa pembangunan kandang permanen dan pengadaan kerbau.
“Anggaran yang turun sekitar Rp200 juta. Rp50 juta untuk bikin kandang, sedangkan Rp150 juta untuk pembelian kerbau,” ujar Haer kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Namun, ia mengaku terlibat langsung dalam proses pengadaan ternak. Saat bantuan tiba, kerbau yang diterima berjumlah sembilan ekor terdiri dari satu jantan dan delapan betina.
“Saya terima kerbaunya bukan belanja sendiri. Kerbau yang datang masih kecil-kecil. Yang jantan juga kecil, bahkan saat datang belum disongkok karena masih muda,” katanya.
Menurut Haer, selama lebih dari dua tahun pemeliharaan, perkembangan ternak dinilai tidak sesuai harapan. Padahal, biaya pakan dan perawatan terus dikeluarkan.
“Sudah dua tahunan dipelihara, makan banyak, tapi pertumbuhannya tidak signifikan. Saya juga bingung kenapa begitu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, satu ekor kerbau dilaporkan mati meski telah mendapatkan penanganan dan pengobatan dari petugas terkait. Sementara satu ekor lainnya dijual kepada jagal dengan harga sekitar Rp1 juta karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Persoalan semakin rumit ketika sejumlah kerbau yang tersisa mengalami sakit. Menurut Haer, anggota kelompok kemudian menjual sebagian ternak dan menggantinya dengan 12 ekor kambing. Namun, kambing tersebut juga dilaporkan mengalami kematian.
“Saya sudah capek mengurus hampir tiga tahun. Bahkan saya sampai nombok sekitar Rp50 juta uang pribadi. Kerbau sempat hilang satu ekor juga,” tuturnya.
Yang paling mengejutkan, Haer mengaku pernah mendengar adanya permintaan jatah pengondisian sekitar 30 persen dari nilai bantuan yang diterima kelompok.
“Ada permintaan jatah sekitar 30 persen dari pencairan bantuan itu,” ujarnya.
Meski demikian, Haer tidak merinci pihak yang dimaksud maupun bentuk mekanisme permintaan tersebut. Pernyataan ini menjadi informasi awal yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang guna memastikan kebenarannya.
Selain itu, Haer mengaku beberapa kali mengikuti pelatihan terkait program tersebut di kantor dinas di Serang bersama penyuluh pertanian dari tingkat kecamatan.
Sementara itu, Kepala Desa Telaga Luhur, Hasuri, mengaku tidak mengetahui secara detail proses bantuan UPPO tersebut. Ia menyebut bantuan itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Kalau ada tanda tangan saya di proposal pengajuan, saya tidak memungkiri. Tapi soal bantuan datang atau tidak, saya tidak tahu sama sekali. Saya dengar bantuan itu berasal dari aspirasi Bu Nuraeni dari Partai Demokrat dan sudah ada sebelum saya menjabat,” kata Hasuri.
Ia menjelaskan mulai menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2020 dan selama masa kepemimpinannya tidak pernah menerima laporan resmi terkait pengelolaan bantuan UPPO tersebut.
“Saya belum pernah menerima laporan maupun koordinasi terkait bantuan itu. Serah terimanya saya juga tidak tahu karena tidak pernah dilibatkan. Gapoktan tersebut memang sudah menerima bantuan sebelum saya menjadi kepala desa,” jelasnya.
Pernyataan dari Bendahara Gapoktan dan Kepala Desa Telaga Luhur tersebut membuka sejumlah pertanyaan terkait tata kelola bantuan UPPO yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan jatah pengondisian 30 persen maupun pelaksanaan program UPPO di Desa Telaga Luhur. Redaksi Penasultan.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.
Sesuai prinsip jurnalistik, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(M.amin)
