SERANG, penasultan.co.id – Sejumlah warga Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024–2025. Mereka menilai pemerintah desa setempat kurang terbuka dalam menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, penggunaan Dana Desa di Ciomas seolah tertutup dari pantauan masyarakat. Ia menilai, beberapa kegiatan desa terkesan tidak jelas, termasuk program persampahan tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp132.850.000 yang hingga kini dinilai mangkrak tanpa kejelasan pelaksanaan.
“Program persampahan itu tidak jelas kegiatannya. Kami sebagai warga sama sekali tidak tahu progres atau hasilnya,” ujarnya.
Warga juga menyoroti program ayam petelur tahun 2025 dengan anggaran sekitar Rp243.000.000 yang disebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat maupun tokoh desa. Ironisnya, program tersebut diketahui berada di luar wilayah Desa Ciomas, tepatnya di Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang.
“Kalau aset desa malah ditempatkan di luar desa, tentu sangat disayangkan. Harusnya itu dikelola di lingkungan desa sendiri agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Ciomas,” tambahnya.
Warga menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana desa. “Setiap kali ada musyawarah desa, kami tidak pernah diundang. Semua keputusan seolah hanya diketahui oleh segelintir orang di pemerintahan desa. Padahal dana desa seharusnya dikelola berdasarkan hasil musyawarah bersama warga,” keluhnya.
Ia berharap pemerintah desa membuka seluruh informasi pengelolaan Dana Desa secara transparan agar program pembangunan bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Penjelasan Sekdes dan BUMDes
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sekretaris Desa (Sekdes) Ciomas, Mulyadi, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025 hanya sekitar Rp200 juta dana desa yang terserap.
“Untuk program ayam petelur yang dikelola oleh BUMDes nilainya sekitar Rp152 juta. Lalu ada pembangunan fisik seperti TPT sebesar Rp76,35 juta, paving block (saya lupa angkanya), dan BLT untuk 30 KPM sebesar Rp54 juta untuk dua periode,” terang Mulyadi.
Namun, ketika ditanya lebih rinci mengenai total anggaran program ayam petelur sebesar Rp243 juta, Sekdes terkesan mengelak dan hanya memberikan jawaban singkat. Warga menduga ada manipulasi data dalam penyampaian informasi ke publik. Bahkan, permintaan warga untuk melihat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) disebut tidak pernah dikabulkan.
Sementara itu, Ketua BUMDes Ciomas, Ustaz Nunung, saat dikonfirmasi di kediamannya membenarkan bahwa lokasi kandang ayam petelur berada di tanah milik pribadi istri Pj Kepala Desa Ciomas, yang disewa oleh BUMDes sebesar Rp20 juta per periode.
“Ya benar, lokasi kandang berada di wilayah Desa Barugbug, karena di Ciomas belum ada lahan yang cocok. Kandang itu milik pribadi Pj Kepala Desa dan sifatnya disewa. Untuk dana ayam petelur totalnya sekitar Rp243 juta yang ditransfer bertahap ke BUMDes. Dana itu digunakan untuk pengadaan ayam sekitar 900 ekor, pakan, dan kebutuhan lainnya, di luar pembuatan kandang,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menambah sorotan publik terhadap praktik pengelolaan dana desa di Ciomas. Warga menilai, jika benar program dikerjakan di lahan pribadi pejabat desa tanpa mekanisme yang transparan, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pj Kepala Desa Ciomas belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.