SERANG, penasultan.co.id – Pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Kosambi Dalem, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan publik. Proyek bernilai Rp2.823.702.682 yang sedang dikerjakan itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis serta dinilai sembrono dalam pelaksanaannya.
Pantauan Penasultan.co.id di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius. Pada bagian bawah bangunan tampak pondasi bolong, tanpa susunan batu pondasi yang menjadi standar konstruksi bangunan publik. Di lokasi terlihat hanya gelaran semen tipis yang kemudian ditimpa besi selup, sehingga dikhawatirkan membahayakan kekuatan struktur bangunan.
Selain itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dikabarkan diabaikan. Banyak pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu boot, helm proyek, sarung tangan, maupun rompi keselamatan. Hanya sebagian kecil pekerja yang tampak menggunakan perlengkapan standar.
Warga: “Pondasinya Bolong, Bangunannya Kayak Sarang Ular”
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya menyatakan pekerjaan yang dikerjakan terkesan asal-asalan.
“Pekerjaannya acak-acakan. Gedung kok kayak sarang ular, pondasinya bolong-bolong. Pekerjanya juga gak pakai APD. Semennya pakai semen Serang. Itu gedung apa poskamling?” katanya geram.
Ia juga mengeluhkan minimnya pengawasan di lapangan.
“Pelaksana dan mandornya jarang sekali ada di tempat. Masya, gedung kok kayak poskamling begitu,” tambahnya.
Kepala Tukang Diduga Menghindar, Jawaban Berbelit Saat Dikonfirmasi




Saat ditemui di lokasi, Joko, yang disebut sebagai kepala tukang, diduga menghindari awak media. Nomor kontaknya sulit diakses, sehingga klarifikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Ketika dikonfirmasi mengenai pondasi yang bolong, penggunaan semen tipis, dan potensi bangunan ambruk, Joko memberikan penjelasan mengejutkan.
“Iya pak, memang tidak memakai pondasi batu karena pakai sloof pun sudah besar,” ujarnya dalam pesan tertulis.
Joko berdalih bahwa lokasi tersebut merupakan bekas urugan yang terkena air hujan, sehingga masih labil.
Ditanya soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki untuk pembangunan fasilitas publik, Joko mengatakan bahwa izin bangunan DLH sudah ada.
“izin bangunan DLH semua sudah pak” jawabnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya besar mengenai kejelasan perizinan proyek beranggaran miliaran rupiah tersebut.
Proyek Bernilai Fantastis Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Proyek pembangunan gedung SPPG ini dikerjakan oleh CV Putra Ogan Cemerlang dengan konsultan pengawas PT Amythas, serta memiliki masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Namun sejak awal pelaksanaan, proyek ini telah mencuri perhatian publik akibat dugaan penyimpangan spesifikasi, minimnya pengawasan, kualitas kerja yang dipertanyakan, serta pelanggaran K3 yang mencolok.
Kondisi pondasi yang tidak sesuai standar menjadi indikasi bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini berpotensi mengarah pada praktik asal jadi yang membahayakan keselamatan serta merugikan keuangan negara.
Dinas Terkait Diminta Segera Turun Tangan
Menyikapi temuan tersebut, publik mendesak dinas teknis terkait untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan kelengkapan dokumen PBG, spesifikasi teknis, dan standar keselamatan kerja.
Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar proyek fasilitas gizi tersebut tidak menjadi ajang penyalahgunaan anggaran oleh oknum kontraktor maupun pihak terkait lainnya.
(Sah/red*)







