Serang, penasultan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Surat Keputusan Pimpinan DPRD tentang hasil penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta hasil evaluasi Gubernur Banten, Selasa (30/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, SH. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Serang serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, S.Sos, yang turut menyaksikan serta mendengarkan penyampaian kesepakatan terkait Surat Keputusan Pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam paripurna tersebut disampaikan hasil penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Banten, meliputi aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Adapun struktur APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 yang telah disempurnakan mencakup:
- Pendapatan Daerah
- Belanja Daerah
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
- Pembiayaan Neto
Dengan disampaikannya Surat Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, hasil penyempurnaan APBD Tahun Anggaran 2026 secara resmi dinyatakan dan ditetapkan pada Selasa, 30 Desember 2025, oleh Ketua DPRD Kota Serang bersama seluruh Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Penetapan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Serang dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2026. (Humas)







