Serang, penasultan.co.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Masyarakat (BLT Kesra) di Kampung Tirtayasa RT 04 dan RT 05, Desa Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, kembali menuai polemik. Bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong hingga Rp800 ribu per KPM.
Tak hanya oknum RW dan RT yang disorot, polemik ini kini menyeret nama Camat Tirtayasa, Yayat, yang diduga melakukan pembiaran, bahkan disinyalir mengetahui praktik pemotongan tersebut.
Dari hasil monitoring di lapangan, sejumlah warga mengaku terpaksa menyerahkan sebagian dana BLT Kesra kepada oknum RW karena merasa khawatir tidak akan kembali mendapatkan bantuan sosial lainnya di kemudian hari.
“Kami tidak ikhlas, tapi terpaksa menyerahkan uang itu. Katanya kalau tidak ikut, nanti bantuan lain bisa dicoret,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, kasus ini telah viral dan diberitakan dengan judul “Diduga BLT Kesra Dipotong Rp800 Ribu, Warga Desa Tirtayasa Dipaksa Oknum RW”. Alih-alih mereda, persoalan justru semakin memanas setelah pernyataan Camat Tirtayasa menuai kritik.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (8/1/2026), Camat Tirtayasa Yayat menyatakan bahwa pemotongan tersebut dianggapnya wajar jika bertujuan untuk pemerataan bantuan dan tidak disertai paksaan.
“Kalau untuk pemerataan, menurut saya sah-sah saja, asal tidak ada paksaan dan tidak ada ancaman,” ujar Yayat.
Ia berdalih, secara logika dan kemanusiaan, seseorang yang menerima bantuan bisa saja memberikan sebagian kepada warga lain yang dinilai lebih layak.
“Misalnya saya dapat Rp500 ribu, lalu ada yang lebih pantas menerima, ya secara manusiawi saya berikan,” dalihnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait dugaan intimidasi yang disampaikan warga—bahwa bantuan lain akan dihapus jika dana BLT Kesra tidak diserahkan—Yayat menyatakan hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.
Menurutnya, perubahan data penerima bantuan merupakan kewenangan Dinas Sosial, bukan RT, RW, atau pihak desa.
“Kalau tidak tepat sasaran, datanya harus diseleksi ulang dan dikoordinasikan dengan Dinsos. Barcode bantuan bisa ditarik kembali oleh Dinsos. Itu bukan kewenangan RT atau RW,” jelasnya.
Terkait dugaan ancaman penghapusan bantuan, Yayat mengklaim hal tersebut kemungkinan hanya kesalahpahaman atau salah komunikasi di lapangan.
“Mungkin salah dengar atau salah ngomong,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Serang, Vindri Yatni, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan bahwa pemotongan BLT Kesra dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan menyampaikan kepada pimpinan. Untuk pemotongan BLT Kesra, tidak boleh,” tegasnya singkat.
Di sisi lain, RW berinisial MM yang diduga terlibat dalam pemotongan bantuan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
Kasus dugaan pemotongan BLT Kesra ini menambah daftar panjang persoalan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa yang disinyalir sarat maladministrasi dan berpotensi melanggar hukum. (Tisna)







