Penasultan.co.id | Jakarta Pusat, 3 Maret 2026 – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polres Metro Jakarta Pusat dengan memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan delapan kasus sepanjang November 2025 hingga Februari 2026.
Dalam periode empat bulan tersebut, aparat berhasil menangkap 13 tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp130 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa dari delapan perkara yang diungkap, pihaknya menyita sabu seberat 109.860,68 gram atau setara 109,8 kilogram. Selain itu, turut diamankan 1.003½ butir ekstasi, 208.105 butir obat berbahaya, 24,27 gram ganja, 28,4 gram tembakau sintetis, serta 920 cartridge berisi cairan narkotika untuk rokok elektrik.
“Selama periode November 2025 hingga Februari 2026, kami mengungkap delapan kasus dengan 13 tersangka. Total barang bukti yang diamankan sangat signifikan,” ujar Reynold saat konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (03/03/2026).
Dari keseluruhan barang bukti, sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan. Sisanya dimusnahkan, meliputi 109.434,98 gram sabu, 901½ butir ekstasi, 910 cartridge, 206.695 butir obat berbahaya, 24,27 gram ganja, 28,4 gram tembakau sintetis, serta 1,98 gram colo/hasis.
Pengungkapan di Sejumlah Titik Strategis
Pengungkapan jaringan ini dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kawasan Tebet dan Tamansari, Bojonggede Kabupaten Bogor, Bekasi, hingga Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menduga peredaran narkoba tersebut melibatkan jaringan lintas daerah.
Reynold menyebut, berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang disita, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Dengan jumlah sabu dan jenis narkotika lain yang diamankan, kami memperkirakan ratusan ribu generasi muda terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.
Cartridge Rokok Elektrik Jadi Sorotan
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa 920 cartridge yang disita berisi cairan narkotika yang digunakan pada perangkat rokok elektrik. Zat tersebut telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II sejak November 2025 berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan.
“Zat dalam cartridge ini memiliki efek ketergantungan dan berpotensi merusak konsentrasi, terutama pada usia remaja. Karena itu, penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wisnu.
Jerat Hukum Berat Menanti Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan alur distribusi lintas wilayah dari Aceh, Sumatera, hingga Jakarta.
Ramadan Tanpa Narkoba
Kapolres menegaskan, menjelang bulan suci Ramadan, jajarannya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan dilakukan secara profesional dan tegas demi menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif,” tegas Reynold.
Selain langkah represif, kepolisian juga mengintensifkan edukasi dan sosialisasi ke sekolah tingkat SMP dan SMA, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui hotline 0812-3223-7171.
