Serang, penasultan.co.id – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuai sorotan tajam dari warga. Biaya yang disebut-sebut mencapai Rp1,4 juta hingga Rp2 juta per bidang tanah dinilai jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.
Sejumlah warga di lingkungan Tegal Kembang mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kecil tersebut. Mereka membandingkan besaran pungutan yang terjadi di lapangan dengan aturan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri), yang menetapkan biaya PTSL untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp150.000, sedangkan wilayah timur Indonesia berkisar hingga Rp450.000. Biaya itu diperuntukkan bagi pengadaan patok, materai, dan operasional desa/kelurahan.
Namun di Pipitan, angka tersebut diduga membengkak hingga berkali-kali lipat.
Warga Mengaku Sudah Bayar, Sertifikat Tak Kunjung Jadi
Sarmah (70), warga Tegal Kembang, melalui anaknya Mita, mengaku telah mengikuti program PTSL pada 2025. Namun hingga Maret 2026, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterbitkan.
“Waktu awal pendaftaran diminta Rp200 ribu. Setelah itu saat ada tim pengukuran diminta lagi Rp700 ribu. Total sudah Rp900 ribu, tapi sampai sekarang belum jadi, sudah hampir setahun,” ujar Mita, Selasa (03/03/2026).
Ia juga menyebut adanya tambahan biaya lain yang dinilai janggal. “Ada yang sudah jadi, tapi mau ambil sertifikatnya diminta Rp500 ribu. Bahkan ada yang sampai Rp2 juta, itu ada foto sertifikatnya,” tambahnya sambil menunjukkan dokumentasi sertifikat yang telah terbit.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pungutan di luar ketentuan yang berpotensi merugikan masyarakat.
RT Membantah, Akui Ada Biaya Tambahan
Menanggapi tudingan tersebut, oknum Ketua RT berinisial SM saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membantah adanya pungutan di luar ketentuan. Ia mengakui adanya biaya tambahan untuk pengukuran sebesar Rp700 ribu, namun menyebut uang tersebut tidak dipegang langsung olehnya.
“Kalau untuk pendaftaran memang Rp150 ribu sesuai aturan. Tapi sekarang ada biaya ukur Rp700 ribu. Uangnya langsung ke petugas ukur,” dalihnya.
SM juga menyatakan siap mengklarifikasi tudingan warga yang dianggapnya tidak berdasar. “Yang lain itu bukan kita yang pegang. Kalau orang tuanya Mita memang saya yang mengukur. Kabid baru juga masih bingung soal kebijakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: jika ketentuan resmi telah jelas diatur, mengapa muncul angka-angka berbeda di lapangan?
Lurah Pipitan Belum Berikan Keterangan
Di tempat terpisah, Lurah Pipitan, Ninis, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons. Sikap bungkam tersebut semakin menambah tanda tanya publik terkait transparansi pelaksanaan program PTSL di wilayahnya.
Sebagai informasi, PTSL merupakan program strategis nasional yang berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan tujuan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat secara massal, sederhana, cepat, dan terjangkau.
Perlu Transparansi dan Klarifikasi Resmi
Jika benar terjadi pungutan di luar ketentuan SKB 3 Menteri, maka hal itu berpotensi melanggar aturan dan mencederai semangat program yang pro-rakyat. Masyarakat berharap ada klarifikasi terbuka serta audit menyeluruh agar tidak muncul dugaan praktik penyimpangan.
Hingga kini, pihak Kelurahan Pipitan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Untuk memastikan akurasi dan keberimbangan informasi, tim penasultan.co.id berencana mendatangi kantor BPN Kota Serang guna meminta klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar program pemerintah benar-benar memberi manfaat, bukan justru menimbulkan beban baru bagi warga. (Tis/Syah)
