Klaim Asuransi Kendaraan Dipersoalkan, Konsumen di Serang Minta Rincian Pemotongan

Serang, Penasultan.co.id – Seorang konsumen asuransi pembiayaan kendaraan dari PT Mega Central Finance (MCF) mempertanyakan hasil pencairan klaim asuransi yang dinilai tidak transparan. Konsumen atas nama Reza Nia Candrawati dengan nomor pelanggan (NPP) 5000128102 mengaku tidak menerima rincian detail pemotongan dana klaim yang diterimanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan klaim asuransi kendaraan milik Reza telah disetujui. Namun, nilai klaim yang diterima hanya sebesar Rp397.076. Padahal, total pencairan asuransi disebut mencapai Rp15.000.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp14.779.424 dipotong oleh pihak pembiayaan, tanpa penjelasan rinci kepada konsumen.

Merasa dirugikan, konsumen pun meminta penjelasan terkait detail potongan tersebut. Pasalnya, hingga kini pihak cabang MCF Cikande disebut tidak dapat memberikan rincian lengkap mengenai komponen pemotongan, termasuk tidak memperlihatkan polis asuransi sebagai dasar perhitungan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Cabang MCF Cikande, Asep, menjelaskan bahwa dalam klaim asuransi kehilangan kendaraan, dana yang cair umumnya digunakan untuk menutup sisa utang pokok, biaya administrasi, serta denda yang mungkin masih berjalan.

“Biasanya dipotong untuk utang pokok, administrasi, dan denda. Kalau memang konsumen keberatan, silakan ajukan keberatan secara tertulis,” ujar Asep, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga menjelaskan mekanisme klaim asuransi, di mana konsumen mengajukan klaim, kemudian pihak asuransi melakukan proses verifikasi, termasuk survei lapangan sebelum menyetujui atau menolak klaim tersebut. Hasil keputusan asuransi selanjutnya disampaikan kepada pihak pembiayaan (MCF).

“Prosesnya dari konsumen ke asuransi, nanti asuransi yang menentukan disetujui atau tidak. Biasanya mereka juga turun langsung untuk survei. Untuk dokumen seperti BPKB, memang diminta oleh pihak asuransi,” jelasnya.

Diketahui, kendaraan milik Reza berupa sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi A-3272 IH, nomor rangka MH1JMC117PK266660, dan nomor mesin JMC1E1266561 dilaporkan hilang di kawasan Puri Citra, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Minggu, 4 Januari 2026.

Meski klaim telah cair, konsumen mengaku kecewa karena tidak mendapatkan transparansi atas pemotongan dana yang dilakukan. Ia berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan rinci, termasuk komponen potongan yang dikenakan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak konsumen masih menunggu kejelasan dan rincian resmi dari PT Mega Central Finance terkait pemotongan dana klaim asuransi tersebut.

(Redaksi)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru