Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan paving block di Kampung Padukan, Kelurahan Sayer, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp189 juta tersebut diduga minim pengawasan sehingga hasil pekerjaan disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lokasi selama beberapa hari, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengerjaan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sementara kondisi tanah dasar yang gembur tidak dilapisi agregat sebagaimana mestinya. Selain itu, pada bagian galian, tidak ditemukan penggunaan abu batu sebagai lapisan dasar untuk mencegah penurunan atau amblasnya paving block.
Tak hanya itu, ketebalan abu batu yang digunakan diduga tidak sesuai standar, yakni kurang dari 5 cm. Lebih memprihatinkan lagi, konsultan pengawas disebut-sebut tidak pernah hadir selama proses pekerjaan berlangsung.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa upah borongan yang diterima tergolong rendah.
“Borongannya murah, Pak, Rp20 ribu per meter. Karena sudah tanggung, ya tetap dikerjakan,” ujarnya, Minggu (03/05/2026).
Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut telah berjalan sekitar satu minggu dengan jumlah pekerja sebanyak tujuh orang. Pengerjaan dilakukan di beberapa titik dengan volume yang disesuaikan dengan kondisi jalan di lapangan.
“Pelaksananya jarang ke sini, mungkin karena banyak proyek di tempat lain. Konsultan pengawas juga belum pernah datang,” tambahnya.




Sementara itu, seorang mandor bernama Daeng yang disebut sebagai orang kepercayaan pelaksana, saat dikonfirmasi terkait teknis pekerjaan, mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Saya hanya disuruh mengawasi pekerja. Untuk mutu K300 dan teknis lainnya, saya kurang paham,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan publik, mengingat peran pengawasan di lapangan sangat krusial dalam menjamin kualitas pekerjaan. Berdasarkan keterangan pekerja, pelaksana proyek diketahui bernama Dodi, namun disebut jarang berada di lokasi.
Publik pun mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta dinas terkait segera turun langsung melakukan pengecekan. Pasalnya, sejumlah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di wilayah Kecamatan Taktakan dinilai kurang transparan dalam pelaksanaannya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan paving block ini dikerjakan oleh CV Bima Dwi Pramesti dengan pengawasan dari PT Setara Inti Rekayasa. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp189.530.000 dengan nomor kontrak 620/33/SPK/PPK-PL-Pem BM DPUPR 2026, serta waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender dari sumber dana Bankeu Tangsel Tahun Anggaran 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Tim media berencana akan mengonfirmasi langsung ke DPUPR Kota Serang guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
(Tisna)
