Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi

KOTA SERANG – Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug yang digelar pada Sabtu (25/7/2026) menuai sorotan dan gelombang penolakan dari sejumlah peserta serta pengurus Karang Taruna tingkat kelurahan. Mereka melayangkan pengaduan resmi kepada Pengurus Nasional Karang Taruna atas dugaan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga mekanisme persidangan yang dinilai mencederai prinsip demokrasi organisasi.

Dalam pengaduan tersebut, para pelapor menilai sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan forum telah terjadi sejumlah kejanggalan yang berpotensi memengaruhi legitimasi hasil Temu Karya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penetapan lokasi kegiatan di Gedung Serba Guna Denna Kiara yang dinilai tidak mencerminkan asas netralitas karena dianggap memiliki keterkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu.

Selain itu, Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug juga diduga tidak melibatkan unsur pengurus sebelumnya dalam proses persiapan Temu Karya. Para pengadu menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi prinsip dasar penyelenggaraan organisasi Karang Taruna.

Tak hanya itu, proses penjaringan, verifikasi bakal calon ketua, hingga penetapan peserta yang memiliki hak suara turut menjadi perhatian. Para pengadu menduga seluruh tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan proses pemilihan.

Situasi forum disebut semakin memanas ketika sejumlah peserta memutuskan melakukan walk out (WO) sebagai bentuk protes terhadap mekanisme persidangan yang dinilai tidak memberikan ruang yang adil bagi seluruh peserta. Bahkan, beberapa Karang Taruna tingkat kelurahan dikabarkan tidak mengikuti jalannya Temu Karya karena menilai persoalan prosedural belum diselesaikan sebelum forum dimulai.

Menurut para pengadu, kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna yang menekankan penyelenggaraan organisasi berdasarkan prinsip partisipasi, musyawarah, transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.

Atas dasar itu, mereka meminta Pengurus Nasional Karang Taruna mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Temu Karya, memeriksa legalitas peserta yang memiliki hak suara, meminta klarifikasi kepada panitia dan Ketua Caretaker, serta mempertimbangkan pembatalan hasil Temu Karya apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.

Salah satu peserta Temu Karya, Yogi Fahqi Bahrulalam, menegaskan bahwa berbagai dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran tata tertib dan cacat formil dalam proses penjaringan calon serta penetapan peserta yang memiliki hak suara. Jika mekanisme dasar organisasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka hasil Temu Karya ini patut dipertanyakan legitimasinya,” ujar Yogi.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut tidak segera dievaluasi, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi internal Karang Taruna.

“Karang Taruna dibangun atas asas musyawarah dan kebersamaan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, kami meminta Pengurus Nasional segera turun tangan agar marwah organisasi tetap terjaga dan tidak kehilangan kepercayaan dari para anggotanya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Caretaker maupun panitia penyelenggara Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Redaksi Penasultan.co.id membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas informasi yang telah dipublikasikan.

(Red**)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru