JAKARTA, Penasultan.co.id – Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut wartawan, pengamat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” menuai gelombang kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis sekaligus meningkatkan risiko intimidasi terhadap kelompok masyarakat sipil. Sabtu (26/7/2026).
Dalam pernyataan resminya, AJI dan IPJI menilai istilah “Londo Ireng” memiliki makna peyoratif karena secara historis digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau mengkhianati kepentingan bangsanya sendiri.
Menurut kedua organisasi tersebut, penggunaan istilah itu memiliki konotasi negatif yang mengarah pada tuduhan sebagai pihak yang berkhianat, membelot, atau lebih mengutamakan kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsa sendiri.
“Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” demikian bunyi pernyataan AJI.
AJI dan IPJI menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Kedua organisasi itu juga menekankan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Oleh karena itu, tuduhan yang mengaitkan profesi jurnalis dengan kepentingan asing dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan pihak asing. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan terikat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas AJI.
Selain menyampaikan kritik, AJI dan IPJI mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah tersebut. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan pelabelan maupun stigmatisasi terhadap wartawan, media, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik.
AJI juga meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan terhadap jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi yang dapat timbul akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
Senada dengan AJI dan IPJI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pernyataan Presiden tidak dapat dipandang sekadar sebagai candaan atau gaya komunikasi pribadi. Menurut YLBHI, setiap ucapan kepala negara memiliki konsekuensi politik karena disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia.
YLBHI berpandangan bahwa pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng” berpotensi menjadi legitimasi bagi aparat maupun kelompok tertentu untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan aktivitas, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat sipil.
“Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga negara biasa, melainkan sebagai kepala negara yang memiliki kewenangan dan pengaruh terhadap seluruh perangkat pemerintahan,” ujar YLBHI dalam pernyataannya.
YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil. Menurut YLBHI, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh suatu organisasi, pemerintah seharusnya membuktikannya melalui mekanisme hukum yang terbuka, adil, serta didasarkan pada alat bukti yang sah.
“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, peradilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegas YLBHI.
Polemik penggunaan istilah “Londo Ireng” kembali memunculkan perdebatan mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers dan ruang demokrasi di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil berharap pemerintah tetap menghormati fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta menjamin kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait desakan yang disampaikan AJI, IPJI, dan YLBHI.
(Tim Redaksi)
