Wali Kota Serang Tekankan APBD 2026 Harus Berorientasi pada Manfaat bagi Masyarakat

KOTA SERANG — Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan tanggapan Pemerintah Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Sabtu (15/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Wali Kota mengapresiasi berbagai pandangan, masukan, dan saran konstruktif yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, terdapat kesamaan semangat antara Pemkot Serang dan DPRD, yakni memastikan perubahan APBD mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Budi menegaskan, APBD tidak semata-mata merupakan akumulasi angka, tetapi menjadi wujud keputusan prioritas pemerintah dan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat. Karena itu, setiap anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terkait pendapatan daerah, Pemkot Serang sepakat bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara terukur, realistis, dan transparan dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat serta iklim dunia usaha.

Peningkatan target pendapatan dalam perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan evaluasi kondisi riil dan tren penerimaan hingga pertengahan tahun berjalan. Penguatan PAD ke depan akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, pemutakhiran basis data dan digitalisasi pelayanan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta pencegahan kebocoran penerimaan.

Sementara pada sisi belanja, Pemerintah Kota Serang menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja melalui efisiensi belanja yang tidak prioritas, penyesuaian belanja pegawai berdasarkan kebutuhan riil, serta penguatan belanja modal untuk mendukung infrastruktur dan pelayanan publik.

Pemkot Serang juga menaruh perhatian terhadap pemerataan pembangunan. Pembangunan kawasan strategis, seperti kawasan Royal Baroe dan revitalisasi Alun-Alun Kota Serang, dinilai harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk perbaikan jalan lingkungan, drainase, sanitasi, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur pelayanan dasar lainnya.

“Pembangunan kawasan strategis tidak boleh dipandang bertentangan dengan pembangunan lingkungan. Keduanya harus berjalan saling melengkapi,” demikian penekanan dalam tanggapan Wali Kota.

Selain pembangunan infrastruktur, perubahan APBD 2026 juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Sejumlah program yang menjadi perhatian meliputi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), peningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta kesehatan, penanganan stunting dan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, pemberdayaan UMKM, penguatan sektor perdagangan dan jasa, hingga penciptaan iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif.

Menghadapi semakin terbatasnya waktu pelaksanaan APBD 2026, Pemkot Serang telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa, memperkuat pengendalian serta monitoring secara berkala, dan menghindari penumpukan pekerjaan pada akhir tahun.

Langkah tersebut dilakukan agar perubahan anggaran tidak berhenti pada penetapan dokumen administrasi, tetapi segera diwujudkan menjadi hasil pembangunan dan pelayanan yang dapat dinikmati masyarakat.

Wali Kota juga menyambut baik penegasan DPRD terkait pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances untuk memastikan APBD dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat waktu, efektif, dan efisien.

Menutup penyampaiannya, Budi Rustandi menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Serang dan DPRD dapat memastikan setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“APBD bukan hanya terserap, tetapi bekerja. Bukan hanya selesai secara administratif, tetapi selesai dalam bentuk manfaat. Bukan hanya menghasilkan laporan, tetapi menghasilkan perubahan nyata,” tegasnya.

Selanjutnya, pembahasan teknis dan rincian lebih lanjut mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Serang dan perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya. (Humas)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru