18.1 C
Indonesia
Rabu, September 30, 2026

Buy now

4 Makam Leluhur Diduga Hilang di Bekas Galian C di Desa Kramatjati, Ahli Waris Ancam Lapor APH

SERANG, PENASULTAN.CO.ID — Aktivitas galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang telah ditutup dan disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten pada 12 September 2026, kini menyisakan persoalan serius.

Bukan hanya soal aktivitas penggalian, tetapi juga muncul dugaan hilangnya empat makam leluhur dan kerabat keluarga yang berada di kawasan bekas galian tersebut.

Persoalan itu mencuat setelah ahli waris mempertanyakan keberadaan makam yang sebelumnya diketahui berada di lokasi tersebut.

Empat Makam Disebut Hilang

Haji Rohani, salah seorang ahli waris, saat ditemui di lokasi pada Selasa (29/9/2026), mengaku sangat sedih. Menurutnya, makam yang hilang bukan hanya makam leluhur, tetapi juga makam saudara dan kerabat dekatnya.

Ia menyebut empat nama yang makamnya menurut keterangannya sudah tidak ditemukan di lokasi.

“Yang ada makam Nyirasih, Arsad, Armah, dan yang terakhir Rusdi. Kalau Rusdi itu adik saya,” ujar Haji Rohani.

Menurut Haji Rohani, kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan bagaimana proses penggalian dapat berlangsung hingga makam-makam tersebut tidak lagi ditemukan.

Haji Rohani Soroti Peran Mantan Kades Kramatjati

Haji Rohani kemudian menceritakan kronologi yang diketahuinya. Ia menyebut nama mantan Kepala Desa Kramatjati, Perengki, yang menurut keterangannya memiliki peran dalam aktivitas penggalian tersebut.

“Perengki itu kaki tangan pemilik galian. Dia ditunjuk sebagai tim lapangannya dalam penggalian tersebut,” kata Haji Rohani.

Ia juga menegaskan bahwa menurut pengetahuannya, keberadaan makam di lokasi bukan sesuatu yang tidak diketahui.

“Bukan tidak tahu Perengki bahwa di lokasi tersebut ada makam. Bahkan sudah ditandai bahwa di situ ada makam. Dia tahu ada makam di situ, tapi kenapa tiba-tiba ketika saya hendak ziarah, makam sudah tidak ada,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Haji Rohani dan belum mendapat konfirmasi dari Perengki maupun pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola galian.

“Kalau Dipindahkan, Dipindahkan ke Mana?”

Haji Rohani juga mempertanyakan apabila makam tersebut sebenarnya telah dipindahkan.

“Kalau memang dipindahkan, dipindahkannya di mana? Ini kan sudah tidak menghargai lagi,” tegasnya.

Ia mengaku pernah mengajak Perengki untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut. Namun menurut Haji Rohani, pertemuan itu belum terjadi.

“Saya ajak ketemuan si Perengki ini, tapi dia nggak mau menemui saya. Saya ingin tanya, bagaimana perasaan Bapak kalau makam saudara Bapak tiba-tiba dikeruk begitu saja?” ujarnya.

Disebut Ada Kompensasi Rp5 Juta, Tetapi Ditolak

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Haji Rohani menyebut adanya uang kompensasi sebesar Rp5 juta.

Menurut keterangannya, uang tersebut sempat diberikan oleh pihak Perengki kepada bibinya. Namun, uang itu disebut ditolak.

“Pihak Perengki sempat memberikan uang kompensasi senilai Rp5 juta kepada bibi saya, tapi uang itu ditolak. Sampai sekarang uangnya juga masih ada. Saya tidak terima. Makam yang hilang itu bagaimana? Tulang-belulangnya pun sudah tidak ada,” kata Haji Rohani.

Haji Rohani menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan persoalan tersebut hanya diselesaikan dengan pemberian uang.

Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila tidak ada kejelasan.

“Kalau memang tidak ada kejelasan hukum, saya akan laporkan ke APH,” tegasnya.

PJ Kades Kramatjati: Ini Bukan Sekadar Sebidang Tanah

Menanggapi persoalan tersebut, Pj Kepala Desa Kramatjati menyatakan bahwa pihak desa memandang persoalan makam tersebut sebagai masalah serius.

Menurutnya, makam bukan sekadar bagian dari sebidang tanah, tetapi merupakan tempat peristirahatan terakhir yang memiliki nilai keagamaan, sosial, emosional, dan sejarah bagi keluarga.

“Saya selaku Pj Kepala Desa memandang bahwa persoalan ini cukup serius. Seperti kita ketahui, ini bukan sebidang tanah, melainkan tempat peristirahatan terakhir bagi saudara kita, orang kita, yang memiliki nilai keagamaan, sosial dan emosional yang tidak bisa dinilai dengan apa pun,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

“Saya berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antar masyarakat dan permasalahan ini dapat diselesaikan antara ahli waris dan pihak-pihak terkait,” katanya.

Desa Siap Fasilitasi Pertemuan

Pemerintah Desa Kramatjati, lanjut Pj Kepala Desa, menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara ahli waris dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas penggalian.

“Kami dari pihak desa siap memfasilitasi pertemuan dengan pihak ahli waris dan stakeholder yang berkaitan dengan penggalian makam tersebut,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

“Namun demikian, menyikapi persoalan ini, mari kita sama-sama mengedepankan fakta, tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Apabila memang terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran, maka tentu saja kita akan merujuk penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Aspek Hukum: Pembongkaran Makam Memiliki Ketentuan Pidana

Persoalan makam tidak hanya menyangkut aspek sosial dan keluarga. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur secara khusus mengenai perbuatan menggali atau membongkar makam. Pasal 271 menyebut bahwa orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus di Curug Bonteng tetap membutuhkan pembuktian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang melakukan, apakah terdapat izin atau persetujuan, serta bagaimana kondisi makam dan jenazah saat penggalian berlangsung.

Sementara terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, status perizinan kegiatan galian di lokasi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang. Fakta bahwa lahan berada di atas tanah pribadi, dengan sendirinya, tidak cukup untuk menyimpulkan apakah kegiatan penggalian dan pemanfaatan materialnya telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Mantan Kades Belum Berikan Klarifikasi

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, mantan Kepala Desa Kramatjati Perengki belum dapat dikonfirmasi mengenai tudingan Haji Rohani.

Penasultan.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Perengki maupun pihak pemilik/pengelola galian untuk menjelaskan secara terbuka mengenai:

  • keberadaan empat makam sebelum aktivitas penggalian;
  • apakah pihak pengelola mengetahui keberadaan makam;
  • apakah pernah dilakukan pemindahan makam;
  • jika benar dipindahkan, siapa yang melakukan dan ke mana;
  • keterangan mengenai uang Rp5 juta yang disebut sebagai kompensasi; serta
  • legalitas dan perizinan aktivitas galian di lokasi tersebut.

Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang tanah yang dikeruk. Ada makam, ada keluarga, ada sejarah, dan ada hak ahli waris yang kini mempertanyakan ke mana perginya tempat peristirahatan terakhir orang-orang yang mereka cintai.

Apakah empat makam tersebut benar-benar hilang akibat aktivitas galian? Jika dipindahkan, ke mana dipindahkan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban.

Penasultan.co.id akan terus menelusuri persoalan ini dan menghadirkan keterangan dari pihak-pihak terkait secara berimbang.

Penasultan.co.id — Berani & Terpercaya.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru