Diduga Oknum Mantan Lurah Gandakan Sertifikat Tanah, Warga Kota Serang Mengaku Rugi Puluhan Juta

Penasultan.co.id, SERANG – Dugaan persoalan pertanahan kembali mencuat di Kota Serang. Seorang warga bernama Badrudin mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah menerima sertifikat tanah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai jaminan pinjaman dari seorang oknum yang disebut merupakan mantan lurah.

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan lantaran sertifikat yang berada dalam penguasaan Badrudin diduga kembali muncul dalam transaksi dengan pihak lain. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai status, riwayat peralihan hak, serta penggunaan dokumen pertanahan tersebut.

Objek tanah berupa bangunan empat unit ruko itu berada di wilayah Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Berawal dari Sertifikat Atas Nama Muslim

Berdasarkan penuturan Badrudin, sertifikat tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Muslim. Tanah beserta empat ruko kemudian disebut telah dijual kepada Muhidin, lengkap dengan sertifikat dan AJB.

Dalam perkembangannya, Muhidin diduga menjadikan sertifikat beserta AJB tersebut sebagai jaminan kepada Badrudin untuk memperoleh pinjaman uang.

Namun, persoalan muncul ketika Badrudin meminta uangnya dikembalikan. Muhidin disebut sulit dihubungi hingga akhirnya Badrudin memperoleh informasi bahwa objek ruko tersebut telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

Jamin, yang disebut sebagai perantara dari pihak pembeli, menurut keterangan Badrudin menyampaikan bahwa sertifikat ruko tersebut telah berganti nama dan telah dibeli oleh pihak lain.

Bahkan, menurut informasi yang diterima Badrudin, proses transaksi tersebut disebut melibatkan pemilik pertama, yakni Muslim, yang dikabarkan ikut menandatangani dokumen di hadapan notaris.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Muslim justru mengaku tidak pernah menandatangani dokumen di hadapan notaris terkait transaksi tersebut.

Perbedaan keterangan inilah yang kini menjadi salah satu titik penting yang menurut Badrudin perlu diusut secara terang-benderang.

Cek ke BPN, Sertifikat Disebut Asli

Tidak ingin hanya berpegang pada informasi dari pihak lain, Badrudin kemudian mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang untuk menanyakan status dan keaslian sertifikat yang berada di tangannya.

Menurut penuturan Badrudin, petugas BPN menyatakan bahwa sertifikat yang dibawanya asli. Bahkan, pada dokumen tersebut terdapat stempel bank BJB karena sertifikat itu disebut pernah dijadikan jaminan oleh pemilik sebelumnya.

Temuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Jika sertifikat yang berada di tangan Badrudin dinyatakan asli, bagaimana mungkin objek yang sama kemudian dapat kembali muncul dalam transaksi atau penguasaan pihak lain?

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berkaitan, termasuk pihak pertanahan maupun mereka yang terlibat dalam rangkaian transaksi.

Sebagai informasi, dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah, dokumen sertifikat lama pada prinsipnya diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk diproses dan dilakukan pencatatan peralihan hak. Setelah proses selesai, data kepemilikan diperbarui sesuai prosedur administrasi pertanahan.

Karena itu, apabila benar terdapat dua dokumen atau transaksi yang berkaitan dengan objek tanah yang sama, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa utang-piutang, tetapi berpotensi menyentuh aspek administrasi pertanahan dan keabsahan dokumen yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Korban: “Saya Dirugikan Puluhan Juta”

Badrudin mengaku persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Selama kurang lebih tiga tahun, dirinya mengaku belum memperoleh penyelesaian maupun itikad baik dari pihak yang memberikan jaminan.

“Saya merasa dirugikan sampai puluhan juta. Tanah itu yang ada bangunan ruko, aset yang dijaminkan ke saya sebelum uang saya dikembalikan. Kok bisa muncul lagi dan dipakai orang lain?” ujar Badrudin saat ditemui, Minggu (9/8/2026).

Menurut Badrudin, dirinya baru semakin menyadari adanya persoalan setelah mengetahui bahwa terdapat pihak lain yang menempati atau menguasai bangunan ruko tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana sebuah aset yang menurut pengakuannya telah dijadikan jaminan kepadanya justru dapat kembali muncul dalam transaksi dengan pihak lain.

“Kalau memang sertifikatnya asli, saya ingin tahu sebenarnya siapa pemilik sahnya dan bagaimana proses peralihannya. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” katanya.

Dikaitkan dengan Mantan Lurah

Badrudin menyebut oknum yang memberikan jaminan tersebut merupakan mantan lurah di wilayah tempat objek tanah berada.

Namun demikian, tudingan tersebut masih berupa pengakuan dari pihak Badrudin dan belum menjadi kesimpulan hukum. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, dugaan penggandaan, pemalsuan, atau penyalahgunaan dokumen harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Badrudin menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar seluruh rangkaian transaksi dan dokumen pertanahan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Minta Aparat dan BPN Buka Terang

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya tidak kecil. Jika benar terdapat dokumen yang tumpang tindih atau proses peralihan yang tidak sesuai prosedur, persoalan tersebut berpotensi merugikan pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas objek tersebut.

Badrudin berharap aparat penegak hukum dan instansi pertanahan dapat segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dokumen serta memastikan status hukum tanah dan empat ruko tersebut.

“Kami minta keadilan. Kalau sertifikat bisa digandakan semudah ini, siapa yang aman?” tegas Badrudin.

Penasultan.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi dan pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Dugaan penipuan, pemalsuan, penggandaan maupun penyalahgunaan sertifikat belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan putusan dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Muhidin selaku pihak yang disebut dalam keterangan Badrudin belum membuahkan hasil. Badrudin mengaku nomor teleponnya hingga kini telah diblokir sehingga dirinya kesulitan memperoleh klarifikasi langsung.

Penasultan.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Muhidin maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/**)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru