SERANG, PENASULTAN.CO.ID — Pekerjaan pembangunan/peningkatan kualitas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di Kampung Sadik, RW 003–RW 004, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis.
Pantauan awak media di lokasi pada 13 September 2026 menunjukkan sejumlah bagian pemasangan drainase tampak tidak rata dan membentuk jalur yang berbelok-belok. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Paket pekerjaan tercantum dengan nomor kontrak 600/SPK.0084.UPPSU/DPerkim-3/2026, dilaksanakan oleh CV Buana Pratama, dengan nilai kontrak sebesar Rp362.900.000.
Adapun sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari kalender, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 20 Agustus 2026.
Pemasangan Drainase Dipertanyakan
Saat berada di lokasi, awak media mencermati kondisi fisik pemasangan drainase yang terlihat tidak sepenuhnya lurus dan terdapat bagian yang tampak berbelok. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pelaksana lapangan.
Pelaksana lapangan, Yusup, ketika ditanya mengenai pemasangan drainase yang disebut tidak menggunakan alas dasar berupa pasir, menjawab singkat.
“Sesuai spek, Pak,” ujar Yusup.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai jalur pemasangan drainase yang terlihat tidak rata dan berbelok-belok, termasuk apakah kondisi tersebut juga telah sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, Yusup belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lengkap dari pihak pelaksana mengenai kesesuaian pekerjaan tersebut dengan gambar kerja dan RAB.
Dinas Perkim dan Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Pekerjaan drainase yang bersumber dari APBD tersebut pada prinsipnya diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus membantu memperlancar aliran air dan mengurangi potensi genangan.
Karena itu, kondisi pekerjaan di lapangan dinilai penting untuk mendapatkan perhatian dari pihak terkait. Dinas Perkim Provinsi Banten selaku instansi yang memiliki program tersebut, bersama konsultan pengawas, diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Pemeriksaan tersebut diperlukan agar setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan kontrak.
Penasultan.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perkim Provinsi Banten, CV Buana Pratama, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan mengenai pekerjaan drainase tersebut.
(Arm)
