19 C
Indonesia
Minggu, Oktober 4, 2026

Buy now

Emas Berkilau, Sungai Jadi Korban? Dugaan Pengolahan Emas Bermarkuri di Cilengsa Disorot

BOGOR BARAT – Di balik kilauan emas yang bernilai tinggi, terselip persoalan lingkungan yang kini menjadi sorotan. Aktivitas pengolahan emas di Kampung Cilengsa, Desa Cilengsa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor Barat, Jawa Barat, diduga menggunakan bahan kimia berbahaya berupa merkuri (air raksa).

Lebih mengkhawatirkan, limbah cair dari proses pengolahan tersebut disebut warga diduga dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Jika informasi tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal kegiatan pertambangan atau pengolahan emas tanpa izin. Dugaan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dapat masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan.

Lima Tahun Berjalan, Ke Mana Pengawasan?

Informasi yang dihimpun Penasultan.co.id menyebut aktivitas pengolahan emas tersebut telah berlangsung kurang lebih lima tahun.

Sejumlah nama yang disebut warga berkaitan dengan aktivitas tersebut antara lain Nanang, Endang, Kipli, Solihin, dan Emus.

Namun demikian, penyebutan nama-nama tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa mereka melakukan tindak pidana. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut masih diperlukan.

Yang menjadi pertanyaan justru lebih besar: jika aktivitas tersebut memang berlangsung bertahun-tahun, bagaimana pengawasan terhadap kegiatan tersebut?

Apakah seluruh aktivitas pengolahan emas di lokasi telah memiliki perizinan yang dipersyaratkan?

Apakah penggunaan bahan kimia telah memenuhi ketentuan?

Dan yang paling penting, ke mana limbah hasil pengolahan emas itu dibuang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai keluhan warga.

Sungai Diduga Dijadikan Jalur Pembuangan Limbah

Seorang warga setempat menyampaikan bahwa air bekas proses pengolahan emas diduga dialirkan langsung menuju sungai tanpa melalui IPAL.

Kondisi tersebut, menurut warga, membuat kualitas air sungai berubah dan tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.

“Air bekas pengolahan emas langsung dibuang ke sungai. Tidak ada IPAL,” ujar warga, Jum’at, (2/10).

Warga lainnya menyebut air sungai yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan seperti mandi dan mencuci kini sudah tidak dapat digunakan.

Keluhan ini tentu perlu dibuktikan secara ilmiah melalui uji laboratorium terhadap kualitas air, termasuk pemeriksaan terhadap kemungkinan kandungan merkuri maupun parameter pencemar lainnya.

Sebab, dugaan pencemaran lingkungan tidak cukup hanya dilihat dengan mata. Air yang terlihat keruh belum tentu satu-satunya masalah, sementara zat berbahaya tertentu justru dapat tidak terlihat secara kasatmata.

Merkuri Bukan Sekadar Bahan Kimia Biasa

Dugaan penggunaan merkuri menjadi persoalan serius karena merkuri dikenal sebagai bahan yang memiliki risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Indonesia sendiri telah mengesahkan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri melalui UU Nomor 11 Tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, penggunaan merkuri disebut berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Konvensi Minamata juga menyoroti sifat merkuri yang dapat bertahan di lingkungan serta mengalami bioakumulasi.

Karena itu, apabila dugaan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas di Cilengsa benar, persoalannya patut mendapat pemeriksaan serius dari instansi yang berwenang.

Bukan sekadar melihat ada atau tidaknya aktivitas tambang, tetapi juga memeriksa bahan yang digunakan, proses pengolahan, pengelolaan limbah, serta dampaknya terhadap lingkungan.

Ancaman Pidana Lingkungan Bukan Main-Main

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait pencemaran dan pengelolaan limbah.

Salah satunya Pasal 104, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

UU tersebut juga mengatur ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3. Pasal 102 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sedangkan Pasal 103 mengatur mengenai kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh penghasilnya.

Untuk dugaan pencemaran yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, ketentuan pidana dalam UU PPLH juga perlu diperiksa berdasarkan hasil pembuktian dan kondisi faktual di lapangan.

Kemudian berdasarkan Pasal 161 UU Minerba — mengatur pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, status pelanggaran dan pasal yang tepat tidak bisa ditentukan hanya dari informasi warga. Aparat dan instansi teknis perlu melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil sampel, memeriksa dokumen perizinan, serta menguji apakah unsur pidananya terpenuhi.

Jika Berasal dari Tambang Ilegal, Persoalannya Bisa Bertambah

Persoalan juga tidak berhenti pada limbah.

Apabila nantinya ditemukan bahwa bahan baku emas yang diolah berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, maka aspek pidana pertambangan juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk pengaturan perizinan, pengolahan dan pemurnian mineral, serta aspek perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

Dengan demikian, bila dugaan-dugaan tersebut terbukti, rantai persoalannya dapat mencakup legalitas pertambangan, legalitas pengolahan, penggunaan bahan berbahaya, hingga pengelolaan limbah.

Warga Jangan Sampai Menjadi Korban dari Kilauan Emas

Emas mungkin menghasilkan keuntungan.

Tetapi sungai bukan tempat untuk membayar ongkos produksi.

Jika limbah pengolahan emas benar-benar dibuang ke sungai tanpa pengolahan yang semestinya, masyarakat sekitar yang menggunakan air tersebut berpotensi menjadi pihak yang menanggung dampaknya.

Karena itu, Penasultan.co.id mendorong instansi terkait untuk tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi apabila terdapat informasi mengenai aktivitas pengolahan emas dan dugaan pembuangan limbah ke sungai.

Dinas lingkungan hidup, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis pertambangan memiliki peran masing-masing untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas dan apakah pengelolaan lingkungannya memenuhi ketentuan.

Pertanyaan untuk APH dan Pemerintah

Lima tahun bukan waktu yang sebentar.

Jika benar aktivitas pengolahan emas tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan:

Apakah lokasi tersebut memiliki izin?

Apakah penggunaan merkuri benar terjadi?

Apakah tersedia IPAL?

Ke mana limbah cairnya dibuang?

Apakah kualitas air sungai pernah diuji oleh instansi berwenang?

Dan yang paling penting:

Jika ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?

Publik tentu tidak membutuhkan pembiaran.

Publik membutuhkan pengawasan, transparansi, pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan bukti.

Sebab jika emasnya terus diambil, sementara sungainya yang menanggung limbah, maka pertanyaannya sederhana:

Siapa yang menikmati kilau emasnya, dan siapa yang harus menanggung keruhnya air sungai?

Catatan Redaksi:
Penasultan.co.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Dugaan penggunaan merkuri, dugaan ketiadaan izin, serta dugaan pencemaran sungai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru